Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Awal Mula Polemik Bansos DKI antara Anies dengan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Bank Dunia di Energy Building, SCBD, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2020. Tempo/Fajar Pebrianto
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Bank Dunia di Energy Building, SCBD, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2020. Tempo/Fajar Pebrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani berpolemik soal pencairan Dana Bagi Hasil (DBH). Selain pencairan DBH, kini muncul lagi polemik soal bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 di DKI Jakarta.


Tempo merangkum jejak perdebatan dua pejabat negara ini. Berikut alur waktu polemik tersebut:


2 April 2020

Dalam rapat daring bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Anies menagih kepastian pencairan DBH dari Kementerian Keuangan kepada Pemprov DKI Jakarta. Dana tersebut rencananya akan dipakai untuk penanggulangan Covid-19.

“Kami butuh kepastian dana bagi hasil, ketika ratas kami sampaikan ada dana bagi hasil yang sesungguhnya perlu dieksekusi,” kata Anies, Kamis, 2 April 2020. Anies meminta agar pemerintah pusat segera mencairkan dana tersebut untuk menjaga arus kas Pemprov DKI.

Anies mengatakan, Kemenkeu memiliki piutang kepada Pemprov DKI sebesar Rp 6,4 triliun pada tagihan tahun 2019. Setelah ada beberapa penyesuaian, jumlahnya berubah menjadi Rp 5,1 triliun. Kemudian, untuk dana bagi hasil tahun 2020 di kuartal kedua sebesar Rp 2,4 triliun.

17 April 2020

Sri Mulyani mengatakan DBH belum bisa cair karena laporan keuangan pemerintah masih diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "DBH 2019 ini biasanya diaudit dulu oleh BPK, kemudian dibayarkan, biasanya April disampaikan ke DPR Juli. Jadi dibayarkan pada Agustus atau September," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita secara virtual, Jumat 17 April 2020.

"Pak Anies minta dibayarkan duluan. Biasanya nunggu audit BPK, jadi karena sekarang urgent dibayar duluan," kata Sri Mulyani.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Terkini: Korban Penipuan Order iPhone Buka Suara, Sri Mulyani Blokir Ratusan Perusahaan Tak Patuh PNBP

52 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN tahun 2024 dalam Rapat Paripurna ke-23 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Korban Penipuan Order iPhone Buka Suara, Sri Mulyani Blokir Ratusan Perusahaan Tak Patuh PNBP

Terkini: Korban penipuan pembelian iPhone buka suara, Menteri Sri Mulyani blokir ratusan perusahaan yang tidak patuh PNBP.


33 LHA Berkaitan Transaksi Mencurigakan Kemenkeu, Mahfud Md: Selama Ini Belum Berkembang

3 jam lalu

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987. TEMPO/ Febri Angga Palguna
33 LHA Berkaitan Transaksi Mencurigakan Kemenkeu, Mahfud Md: Selama Ini Belum Berkembang

Bagaimana tanggapan Mahfud MD soal 33 LHA berkaitan dengan transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang diungkap Ketua KPK Firli Bahuri?


Haris Azhar Laporkan 5 Hakim dalam Kasus Pembohongan Publik, Komisi Kejaksaan: Senin Pleno

7 jam lalu

Luhut Ungkap Isi Pembicaraanya dengan Haris Azhar Saat Salaman di Sidang
Haris Azhar Laporkan 5 Hakim dalam Kasus Pembohongan Publik, Komisi Kejaksaan: Senin Pleno

Komisi Kejaksaan juga melakukan rapat pleno perihal ini pada Senin, 12 Juni 2023, perihal laporan kuasa hukum Haris Azhar dan fatia Maulidiyanti.


Demokrat Bilang Cuma AHY yang Penuhi Syarat Jadi Cawapres Anies Baswedan

7 jam lalu

Bakal Calon Presiden yang diusung Partai Demokrat Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menyapa kader dan simpatisan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Partai Demokrat secara resmi memberikan dukungan kepada Anies Baswedan untuk maju sebagai calon presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sebelumnya Anies Baswedan menghadiri rapat terbatas yang digelar Majelis Tinggi Partai Demokrat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Demokrat Bilang Cuma AHY yang Penuhi Syarat Jadi Cawapres Anies Baswedan

Andi menegaskan bahwa pernyataannya ini tidak semata-mata mencuat karena AHY merupakan ketua umumnya maupun putra SBY.


Terapkan ABS, Kemenkeu Blokir Ratusan Perusahaan yang Tak Patuh Bayar PNBP

10 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa dari transaksi mencurigakam senilai Rp 349 triliun, hanya Rp 3,3 triliun saja yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Terapkan ABS, Kemenkeu Blokir Ratusan Perusahaan yang Tak Patuh Bayar PNBP

Kemenkeu menerapkan penghentian layanan perusahaan tidak taat membayar piutang Pendapatan Negara Bukan Pajak


Ekonom Sebut Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Butuh Banyak Prasyarat dan Waktu Panjang

11 jam lalu

Ilustrasi Kemiskinan Jakarta. Ed Wray/Getty Images
Ekonom Sebut Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Butuh Banyak Prasyarat dan Waktu Panjang

Direktur IDEAS Yusuf Wibisono mengatakan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem, butuh banyak prasyarat dan waktu yang panjang.


16 Nama Mantan Pejabat Kemenkeu Terlibat Transaksi Janggal, Ini Kata Jubir Sri Mulyani

12 jam lalu

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo saat dimintai keterangan soal data transaksi janggal Rp 300 triliun di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Maret 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
16 Nama Mantan Pejabat Kemenkeu Terlibat Transaksi Janggal, Ini Kata Jubir Sri Mulyani

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa Ketua KPK hanya menyebutkan "List 33 LHA PPATK Terkait Kemenkeu dan Pajak" dan tidak menyatakan bahwa 16 orang tersebut pegawai Kemenkeu.


Ahmad Sahroni: Cawapres Anies Tidak Mudah Diumumkan Secepatnya

18 jam lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Jaka/Man
Ahmad Sahroni: Cawapres Anies Tidak Mudah Diumumkan Secepatnya

Pernyataan Sahroni menanggapi desakan Partai Demokrat kepada Anies Baswedan agar segera menentukan bakal cawapresnya.


Sri Mulyani Implementasikan Blokir Otomatis untuk PNBP, Perusahaan Tambang Tak Bisa Kabur Lagi

22 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sri Mulyani Implementasikan Blokir Otomatis untuk PNBP, Perusahaan Tambang Tak Bisa Kabur Lagi

Sri Mulyani mencotohkan soal ABS di sektor mineral dan batu bara atau minerba, di mana ada suatu perusahaan yang tidak membayar royalti.


Sri Mulyani Teken Aturan Tata Cara Pengelolaan PNBP, Ini 7 Substansinya

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 didorong oleh meningkatnya konsumsi dan investasi masyarakat hingga penyetopan kebijakan zero Covid-19 di Cina.  TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Teken Aturan Tata Cara Pengelolaan PNBP, Ini 7 Substansinya

Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP. Ini tujuh substansinya.