TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa mulai besok, kunjungan kerja bagi pejabat negara, baik di kementerian/lembaga maupun anggota DPR diperbolehkan. Namun, perjalanan dinas di tengah pandemi Covid-19 itu harus dilakukan sendirian, tidak dengan mengajak keluarga.
“Kalau kita pulang sama keluarga enggak boleh. Saya lihat LRT (Palembang), enggak ada kepentingan untuk anak dan istri saya, ini kepentingan saya,” kata Menhub dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu 6 Mei 2020.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, dalam melakukan kunjungan kerja pun, para pejabat negara ini harus mengantongi surat tugas dari atasan dan mematuhi protokol kesehatan. “Harus ada surat dari pimpinan dan tidak dengan keluarga karena ini tugas. Kita harus sama dan sebangun, jangan menginterpretasikan kunjungan kerja dengan mudik,” kata Budi Karya.
Selain pejabat tinggi negara, ada kriteria lain yang mendapat kelonggaran dalam aturan larangan mudik ini. Budi Karya mengatakan, bahwa orang dengan alasan tertentu bisa direkomendasikan untuk bepergian, seperti sakit dan menikah. “Orang-orang berkebutuhan khusus, misalnya ada orang tua sakit, atau anak nikah, di Jakarta ada 10.000 pekerja musiman bisa diberikan rekomendasi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan salah satu Anggota Komisi V DPR dari Partai Nasdem Tamanuri terkait kepentingan tertentu yang mengharuskan membawa keluarga saat kunjungan kerja. “Apakah kunjungan ke daerah ini diperbolehkan bawa keluarga karena saat dinas ada kondisi di mana anggota terkadang harus bawa keluarga. Apakah harus ada tugas atau hanya kartu anggota DPR saja,” ujar dia.