TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan memberikan pernyataan kepada publik di lingkungan Kementeriannya akan lebih banyak disampaikan oleh juru bicara. Sedangkan menteri dan direktur jenderal hanya akan memberikan pernyataan saat momentum-momentum khusus, seperti konferensi pers atau rapat dengar pendapat dengan DPR.
Menurut Budi Karya, kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. "Pak Presiden minta jubir lebih banyak bicara daripada menteri dan dirjennya," tuturnya dalam rapat dengar pendapat bersma Komisi VI DPR yang digelar secara virtual, Rabu, 6 Mei 2020.
Kementerian Perhubungan sebelumnya memang telah mengangkat juru bicara, Adita Irawati. Adita merupakan mantan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi yang diangkat oleh Jokowi pada 2018.
Budi Karya menjelaskan, nantinya Adita akan mengumpulkan data yang diperlukan publik atau stakeholder lain dari seluruh direktorat. Kemudian, Adita bakal menyampaikan kebijakan dari masing-masing direktorat tersebut kepada khalayak.
Ia menerangkan, sejauh ini, Kementerian terus menjaga kekompakan dan konsistensi terkait pengambilan kebijakan. Termasuk ihwal kebijakan pelarangan mudik di masa pandemi virus corona.
Budi Karya mengimbuhkan, selama ini, aturan terkait mudik sejatinya tidak bermasalah. Namun, ada beberapa pihak yang menurut dia mempersoalkan kebijakan itu semasa Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menggantikannya sementara.
"Pak Luhut dengan beberapa keputusannya tidak ada kesalahan yang berarti," ucapnya. Menurut dia, Kementerian Perhubungan saat dipimpin Luhut selama 14 hari telah menjalankan kebijakan dengan baik.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA