Wimboh memastikan tidak ada satu pun lembaga keuangan yang merasa keberatan atau menolak penerapan kebijakan restrukturisasi kredit dalam rangka menanggulangi dampak Covid-19. “Karena kebijakan ini juga memberikan insentif bagi mereka.”
Dia menjelaskan jika tidak menjalankan kebijakan ini, pinjaman debitur yang gagal bayar akan jatuh menjadi kredit macet (NPL). Dengan demikian, bank harus menanggung beban tambahan, dengan menyisihkan sebagian modalnya guna melakukan pencadangan atas terbentuknya NPL tersebut. “Jadi aneh kalau ada bank yang tidak mengikuti kebijakan ini.”
Dia menegaskan kolektibilitas kredit debitur yang direstrukturisasi akan dikategorikan lancar, sehingga kebijakan ini turut menahan lonjakan NPL industri perbankan di tengah pandemi. Adapun hingga akhir Februari lalu, tingkat NPL industri perbankan tercatat sebesar 2,79 persen, naik tipis dari posisi Januari 2,77 persen.