TEMPO.CO, Jakarta - Perbankan nasional mengalami lonjakan permintaan pemberian fasilitas restrukturisasi kredit untuk debitur yang terdampak wabah virus Corona (Covid-19). Perbankan pelat merah di antaranya mencatatkan porsi terbesar, dengan total nilai restrukturisasi mencapai Rp 28,7 triliun.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk misalnya telah merestrukturisasi pinjaman lebih dari 17 ribu debitur hingga saat ini. “Kalau menghitung yang mengajukan permohonan sebenarnya lebih banyak lagi, angkanya puluhan ribu,” ujar Direktur Finance, Planning, & Treasury BTN, Nixon L.P. Napitupulu seperti dikutip Koran Tempo edisi Senin 13 April 2020.
Nixon menjelaskan secara total perseroan memiliki hampir 2 juta debitur dengan jumlah saldo pokok dari plafon pinjaman (baki debet) lebih dari Rp 250 triliun. Adapun, belasan ribu permohonan restrukturisasi tersebut mencatatkan total baki debet sekitar Rp 2,7 triliun. “Jumlah itu mencakup debitur kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi dan keseluruhannya di bawah Rp 10 miliar sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Permohonan restrukturisasi diterima BTN melalui sistem dan platform online yang disiapkan sebelumnya. Seleksi pun diberlakukan kepada permohonan yang masuk, yaitu hanya diperkenankan bagi debitur yang benar-benar terdampak Covid-19. “Bank perlu melakukan klasifikasi dan kami sudah lakukan itu,” kata Nixon.
Bank BUMN dengan nilai restrukturisasi kredit terbesar adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yaitu sebesar Rp 14,9 triliun yang diberikan untuk 134 ribu debitur. Sekretaris Perusahaan BRI, Amam Sukriyanto menuturkan restrukturisasi itu dilakukan sejak 16 Maret hingga 31 Maret.
“Skema restrukturisasi untuk masing-masing debitur berbeda, disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi, dan dengan catatan usahanya masih memiliki prospek yang baik,” ujar Amam. Tak hanya itu, catatan mengenai kepribadian atau personality debitur pun turut diperhitungkan. “Debitur yang memiliki itikad baik atau kooperatif.”
Berbagai skema restrukturisasi yang dijalankan antara lain berupa penurunan suku bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu, pengaturan kembali jadwal angsuran pokok, dan atau bunga, hingga pemberian keringanan tungakan bunga. Amam memastikan seluruh proses assessment dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso membenarkan ihwal porsi besar bank BUMN dalam pemberian fasilitas keringanan pembayaran angsuran kredit ini. “Bank BUMN pasti di garda terdepan, namun pada prinsipnya semua perbankan dan lembaga keuangan berkomitmen untuk melakukan kebijakan ini,” ujar Wimboh kepada Tempo.
Berdasarkan catatan otoritas, sebanyak 56 bank umum konvensional, 13 bank umum syariah, 7 bank pembangunan daerah (BPD), dan 64 bank perkreditan rakyat (BPR) telah menyediakan restrukturisasi. “Kami masih akan terus memonitor perkembangannya setiap hari, berapa yang sudah melakukan, dan berapa jumlah debitur yang mendapatkan keringanan ini,” katanya.