TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, membebaskan retribusi semua hotel dan restoran di Labuan Bajo, yang terpukul oleh wabah corona (COVID-19).
"Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat memberikan kemudahan yakni retribusi usaha perhotelan dan restoran dibebaskan selama wabah COVID-19 berlangsung," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Manggarai Barat Silvester Wangge ketika dihubungi dari Kupang, Kamis 26 Maret 2020.
Dengan kebijakan ini, kewajiban pembayaran retribusi usaha hotel dan restoran ditiadakan. Menurut Silvester, hal ini adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah terhadap dunia usaha pariwisata yang terdampak langsung oleh penyebaran COVID-19.
Ia mengatakan pembebasan retribusi ini sangat membantu pelaku usaha karena kondisi pariwisata di Labuan Bajo dengan wisata unggulan Taman Nasional Komodo, saat ini sangat lesu. "Selain lesu karena masa low season, juga diperparah adanya wabah COVID-19 yang membuat semua paket wisata ke Labuan Bajo dibatalkan," kata Silvester.
Silvester menjelaskan, saat ini tingkat hunian 102 hotel di Labuan Bajo sangat minim. Selain itu, usaha kuliner di restoran maupun Kampung Ujung juga sudah tidak ada aktivitas lagi karena mengikuti imbauan pemerintah untuk meniadakan aktivitas yang melibatkan banyak orang. "Dalam kondisi seperti ini maka pembebasan retribusi ini memang sangat membantu agar usaha pariwisata tetap bertahan selama masa sulit seperti ini," katanya.
ANTARA