TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA memberlakukan kebijakan operasional terbatas untuk kantor-kantor cabangnya di seluruh Indonesia mulai Senin pekan depan, 23 Maret 2020, menyusul pandemi virus Corona. Dengan kebijakan sementara tersebut, kantor-kantor cabang Bank BCA akan beroperasi mulai pukul 08.15 hingga 14.00 waktu setempat atau tutup satu jam lebih awal dari biasanya pukul 15.00.
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn mengatakan kebijakan ini disusun untuk memprioritaskan kenyamanan dan keamanan nasabah serta karyawan. "Dapat kami sampaikan bahwa BCA mendukung imbauan pemerintah dan otoritas untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona," tuturnya, Sabtu, 21 Maret 2020.
Belum jelas kapan operasional terbatas ini akan berakhir. Adapun dalam situasi pandemi, BCA menginformasikan bahwa nasabah dapat memanfaatkan pelbagai transaksi melalui fasilitas digital yang disediakan perseroan. Fasilitas tersebut meliputi BCA Mobile, Internet Banking, serta kanal-kanal digital lainnya.
Sementara itu, untuk memastikan karyawan, nasabah, dan para mitranya sehat, Hera menerangkan bahwa perusahaan sudah memberikan edukasi. "Kami minta selalu mengimplementasikan pola hidup bersih dan sehat," kata Hera.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) sebelumnya menyatakan memperpanjang status keadaan darurat untuk bencana wabah ini. Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020, Kepala BNPB Letnan Jenderal Doni Monardo mengatakan memperpanjang keadaan darurat ini dari 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo membenarkan surat keputusan tentang darurat corona tersebut. "Iya," katanya ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 17 Maret 2020. Dalam keputusan ini, BNPB menyebutkan pemberlakuan perpanjangan ini karena penyebaran virus semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Selain itu, tutur Agus, penyebaran virus Corona bisa berimplikasi pada kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam, dan mengganggu kehidupan masyarakat.
EGI ADYATAMA