TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara atau BKN secara resmi menunda seleksi kompetensi bidang (SKB) penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019. Penundaan ini dilakukan sebagai bagian dari tindakan mengendalikan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebutkan, pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar atau SKD akan dilakukan sesuai jadwal. "Namun demikian, pelaksanaan SKB rencananya akan ditunda beberapa saat sebagai bagian dari tindakan pencegahan Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah," ujarnya seperti dikutip dari akun Twitter resmi BKN @BKNgoid, Selasa, 17 Maret 2020.
Penundaan SKB ini belum diketahui akan berlangsung hingga kapan. Adapun jadwal SKB CPNS 2019 sedianya akan dimulai pada 25 Maret 2020. SKB diikuti oleh peserta CPNS 2019 yang dinyatakan lolos SKD.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengimbau masyarakat untuk mengurangi pergerakan untuk mencegah semakin menyebarnya virus Corona. Ia menekankan pentingnya belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan ibadah di rumah dan perlu digencarkan untuk mengurangi pengurangan penyebaran Covid-19.
Baru-baru ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah akibat virus Corona. Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020, Kepala BNPB Letnan Jenderal Doni Monardo mengatakan memperpanjang keadaan darurat ini dari 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo membenarkan surat keputusan tersebut. "Iya," katanya ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 17 Maret 2020.
Dalam keputusan ini, BNPB menyebutkan pemberlakuan perpanjangan ini karena penyebaran virus Corona semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Selain itu, penyebaran virus bisa berimplikasi pada kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam, dan mengganggu kehidupan masyarakat.
BISNIS | EGI ADYATAMA