TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Malaysia resmi mengumumkan pemberlakuan lockdown nasional mulai Rabu 18 Maret hingga 31 Maret 2020. Segala kegiatan usaha dan pergerakan masuk atau ke luar negara itu dihentikan selama dua pekan, demi mencegah penyebaran virus corona yang lebih luas.
Pemerintah Malaysia sendiri tidak menggunakan istilah penguncian atau lockdown, melainkan menyebutnya dengan gerakan nasional perintah pembatasan, sebagaimana diumumkan langsung oleh Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin hari ini. Muhyiddin mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan perintah itu berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988 dan Undang-Undang Kepolisian 1967.
Baca Juga:
“Prioritas pemerintah sekarang adalah untuk menghindari penyebaran infeksi baru, yang akan mempengaruhi lebih banyak orang,” ujarnya seperti dikutip Malaymail.com, Selasa 17 Maret 2020.
Menurut Yassin, Malaysia memutuskan perlu mengambil tindakan drastis 'pembatasan gerakan' mulai dari 18 Maret hingga 31 Maret. Pernyataan Muhyiddin disiarkan langsung oleh Astro Awani, RTM, TV3 dan BernamaTV.