Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyelundupan Baju Bekas: Trik Kapal Kayu dan Pelabuhan Tikus

image-gnews
Dirjen Pajak Suryo Utomo (kanan) dan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat diskusi di kantor Direktorat Jenderal (DJP) pusat, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020. Suryo mengatakan UU Omnibus Law perpajakan memiliki tujuan untuk meningkatkan investasi dalam rangka mendorong perekonomian nasional. TEMPO/Tony Hartawan
Dirjen Pajak Suryo Utomo (kanan) dan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat diskusi di kantor Direktorat Jenderal (DJP) pusat, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020. Suryo mengatakan UU Omnibus Law perpajakan memiliki tujuan untuk meningkatkan investasi dalam rangka mendorong perekonomian nasional. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengatakan pelabuhan-pelabuhan tikus di wilayah Sumatera diduga menjadi pintu masuk bagi pelaku penyelundupan baju-baju bekas. Baju-baju ilegal itu ditengarai dikirim dari sejumlah negera empat musim.

"Kami duga baju bekas itu masuk dari pelabuhan-pelabuhan tikus di Medan. Tapi masih kami dalami," ujar Syarif saat ditemui di kanornya, Jakarta Timur, Rabu, 11 Maret 2020.

Menurut Syarif, baju bekas yang dikemas dalam bentuk bale tersebut bisa leluasa masuk ke pelabuhan kecil karena hanya diangkut menggunakan kapal-kapal kayu. Selanjutnya, baju-baju bekas ini dibawa menggunakan truk-truk Fuso melalui jalur darat dan diantarkan ke Pulau Jawa. 

Bea Cukai sebelumnya melaporkan telah menemukan kasus penyelundupan 874 bale pakaian bekas dengan total cacahan mencapai 1.000 pakaian per bale. Temuan teranyar itu dilaporkan pada Jumat, 6 Maret 2020.

Pakaian-pakaian bekas yang menjadi temuan Bea Cukai diduga akan diantarkan menuju Bandung dari Medan. Pelaku yang merupakan sopir truk pembawa baju bekas diciduk saat petugas melakukan operasi lapangan di Jalan Tol Merak KM 68. Dari hasil penangkapan itu, Bea Cukai menemukan bahwa pelaku mengelabuhi petugas dengan melabeli pakaian-pakaian bekas dengan price tag atau tabel harga.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan atas adanya temuan ini. Menurut dia, Kementerian Perhubungan perlu memperketat pengawasan di pelabuhan-pelabuhan tikus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Karena saat ini ditengarai ada ratusan pelabuhan tikus," tuturnya.

Adapun masuknya baju-baju bekas dari luar negeri, menurut Heru, dikhawatirkan dapat mengancam keberlangsungan ekonomi nasional. Lantaran kasus penyelundupan ini, produksi industri garmen Tanah Air terancam melorot.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, sepanjang 1 Januari hingga 9 Maret 2020, Bea Cukai telah menindak 69 kasus temuan penyelundupan baju bekas alias ballpress. Total kerugian negara yang tercatat dari kasus itu mencapai Rp 4,28 miliar.

Adapun sepanjang tahun lalu, Bea Cukai menindak sedikitnya 409 kasus dengan total perkiraan volume mencapai 15.388 bale. Masing-masing bale berisi 500-1.000 lembar baju. Total kerugian negara akibat kasus itu terhitung mencapai Rp 26,7 miliar.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

2 jam lalu

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahean, seusai memenuhi panggilan Direktorat LHKPN KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Rahmady Effendi Hutahaean, yang telah dibebastugaskan Kementerian Keuangan dari Jabatannya, menjalani pemeriksaan klarifikasi selama 7 jam, atas dugaan kepemilikan harta tidak wajar dan kepemilikan saham sebuah perusahaan tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara tahun 2017 sebanyak Rp.3,5 miliar dan LHKPN tahun 2021 sebesar Rp.6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

Perseteruan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean dan eks Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro Wijanto Tirtasana kian memanas.


Kemenperin Tak Tahu Isi Ribuan Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan: Tanya Bea Cukai

9 jam lalu

Deretan kapal pengangkut peti kemas tengah melakukan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Kinerja ekspor Indonesia lanjut menguat 16,40 persen atau sebesar USD 22,43 miliar pada bulan Maret 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenperin Tak Tahu Isi Ribuan Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan: Tanya Bea Cukai

Menurut Jubir Kemenperin, adanya temuan ribuan kontainer atau peti kemas tertahan itu tidak mempengaruhi rantai pasok dalam negeri


Membandingkan Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri di Indonesia dengan Negara Tetangga

12 jam lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Membandingkan Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri di Indonesia dengan Negara Tetangga

Besaran bea masuk barang bawaan dari luar negeri di Indonesia sering mendapat kritik, bagaimana dengan di negara tetangga?


LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

16 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean bergegas meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa dugaan kejanggalan dalam LHKPN-nya


Perpanjangan Masa Dinas Polisi

18 jam lalu

Perpanjangan Masa Dinas Polisi

Batas usia pensiun polisi bakal diubah. Tim ahli Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat tengah mengkaji rencana untuk merevisi UU No 2 Tahun 2002.


6 Hal Soal Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai dalam Sepekan Terakhir

20 jam lalu

Tiga Kasus Viral tentang Barang Tertahan Bea Cukai
6 Hal Soal Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai dalam Sepekan Terakhir

Belakangan Bea Cukai menjadi perbincangan publik karena terseret sejumlah kasus saat menangani barang impor masyarakat.


Marak Penyelundupan, Pengusaha Kesulitan Mendapat Benih Lobster

2 hari lalu

Polisi menunjukkan barang bukti berupa benih lobster saat pengungkapan kasus penyelundupan di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024. Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan sekitar 91.246 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Marak Penyelundupan, Pengusaha Kesulitan Mendapat Benih Lobster

Masih maraknya penyelundupan benih bening lobster atau benur membuat pembudidaya lokal kesulitan memperoleh benih.


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

2 hari lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

2 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

2 hari lalu

Sri Mulyani memaparkan masalah impor bukan hanya tanggung jawab satu institusi saja. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.