Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyelundupan Baju Bekas: Trik Kapal Kayu dan Pelabuhan Tikus

image-gnews
Dirjen Pajak Suryo Utomo (kanan) dan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat diskusi di kantor Direktorat Jenderal (DJP) pusat, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020. Suryo mengatakan UU Omnibus Law perpajakan memiliki tujuan untuk meningkatkan investasi dalam rangka mendorong perekonomian nasional. TEMPO/Tony Hartawan
Dirjen Pajak Suryo Utomo (kanan) dan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat diskusi di kantor Direktorat Jenderal (DJP) pusat, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020. Suryo mengatakan UU Omnibus Law perpajakan memiliki tujuan untuk meningkatkan investasi dalam rangka mendorong perekonomian nasional. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengatakan pelabuhan-pelabuhan tikus di wilayah Sumatera diduga menjadi pintu masuk bagi pelaku penyelundupan baju-baju bekas. Baju-baju ilegal itu ditengarai dikirim dari sejumlah negera empat musim.

"Kami duga baju bekas itu masuk dari pelabuhan-pelabuhan tikus di Medan. Tapi masih kami dalami," ujar Syarif saat ditemui di kanornya, Jakarta Timur, Rabu, 11 Maret 2020.

Menurut Syarif, baju bekas yang dikemas dalam bentuk bale tersebut bisa leluasa masuk ke pelabuhan kecil karena hanya diangkut menggunakan kapal-kapal kayu. Selanjutnya, baju-baju bekas ini dibawa menggunakan truk-truk Fuso melalui jalur darat dan diantarkan ke Pulau Jawa. 

Bea Cukai sebelumnya melaporkan telah menemukan kasus penyelundupan 874 bale pakaian bekas dengan total cacahan mencapai 1.000 pakaian per bale. Temuan teranyar itu dilaporkan pada Jumat, 6 Maret 2020.

Pakaian-pakaian bekas yang menjadi temuan Bea Cukai diduga akan diantarkan menuju Bandung dari Medan. Pelaku yang merupakan sopir truk pembawa baju bekas diciduk saat petugas melakukan operasi lapangan di Jalan Tol Merak KM 68. Dari hasil penangkapan itu, Bea Cukai menemukan bahwa pelaku mengelabuhi petugas dengan melabeli pakaian-pakaian bekas dengan price tag atau tabel harga.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan atas adanya temuan ini. Menurut dia, Kementerian Perhubungan perlu memperketat pengawasan di pelabuhan-pelabuhan tikus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Karena saat ini ditengarai ada ratusan pelabuhan tikus," tuturnya.

Adapun masuknya baju-baju bekas dari luar negeri, menurut Heru, dikhawatirkan dapat mengancam keberlangsungan ekonomi nasional. Lantaran kasus penyelundupan ini, produksi industri garmen Tanah Air terancam melorot.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, sepanjang 1 Januari hingga 9 Maret 2020, Bea Cukai telah menindak 69 kasus temuan penyelundupan baju bekas alias ballpress. Total kerugian negara yang tercatat dari kasus itu mencapai Rp 4,28 miliar.

Adapun sepanjang tahun lalu, Bea Cukai menindak sedikitnya 409 kasus dengan total perkiraan volume mencapai 15.388 bale. Masing-masing bale berisi 500-1.000 lembar baju. Total kerugian negara akibat kasus itu terhitung mencapai Rp 26,7 miliar.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

1 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

1 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

1 hari lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

2 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

2 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia Kritik Protes BP2MI yang Tidak Setuju dengan Permendag 36

5 hari lalu

Pedagang tengah menata gulungan kain dalam toko di kawasan Cipadu, Tangerang, Banten, Kamis, 11 Januari 2024. Sementara Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, industri industri TPT mengalami perlambatan sejak kuartal ketiga 2022 hingga mencatat penurunan di tahun 2023 sertakondisi ekonomi global menjadi hambatan ekspor dan tingginya stok Cina menyebabkan barang impor legal dan ilegal membanjiri pasar domestik. Tempo/Tony Hartawan
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia Kritik Protes BP2MI yang Tidak Setuju dengan Permendag 36

Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia mengkritik protes BP2MI yang tidak setuju dengan Permendag Nomor 36 tahun 2023.


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

7 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


KPK Kembali Sita Aset Mobil Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono yang Disembunyikan di Jakarta Timur

15 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Kembali Sita Aset Mobil Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono yang Disembunyikan di Jakarta Timur

KPK kembali menyita aset berupa mobil milik bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

18 hari lalu

Andhi Pramono. Foto: Bea Cukai Makassar
Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara atas dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar.