TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Revisi ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 setelah tersendat dan tak kunjung kelar dibahas sejak dua tahun lalu.
“Kami belum memulai pembahasannya, hanya baru menerima masukan dari semua elemen,” kata Wakil Ketua Komisi Perhubungan DPR Nurhayati Monoarfa saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 1 Maret 2020.
Proses revisi UU LLAJ ini sebelumnya sempat menyulut pro kontra. Mulai dari pembatasan penggunaan sepeda motor, larangan menggunakan sepeda motor sebagai angkutan umum, hingga pemindahan pengurusan SIM dari kepolisian ke Kementerian Perhubungan.
Beberapa isu ini dibahas dan bakal masuk dalam revisi. Tempo mencoba merangkum beberapa beleid yang muncul dan akan dibahas oleh DPR dan pemerintah dan Revisi UU LLAJ ini.
Pertama, pembatasan penggunaan sepeda motor
Wacana ini disampaikan oleh Nurhayati dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk revisi UU LLAJ pada 18 Februari 2020. Istri dari Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, ini mengingatkan bahwa sepeda motor dengan CC yang kecil bukanlah kendaraan jarak jauh dan angkutan umum, namun hanya untuk jarak dekat dan kendaraan penggunaan pribadi.
Tapi untuk faktor keselamatan, Ia mengusulkan agar ada jalur khusus bagi sepeda motor di jalan, yang diatur lewat UU Jalan. Selain itu, Nurhayati juga mengingatkan kembali bahwa UU LLAJ tidak mengkategorikan sepeda motor sebagai angkutan umum. Sebaliknya, Ia mengingatkan bahwa kewajiban penyediaan transportasi umum menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Meski demikian, sejumlah anggota Komisi Perhubungan juga pernah menawarkan opsi yang berbeda, yaitu memasukkan sepeda motor sebagai angkutan umum, dalam revisi UU LLAJ. Sehingga, sampai saat ini, belum ada keputusan final mengenai hal ini.