Kedua, pengurusan SIM dan STNK
Selain itu, revisi ini juga membahas pengalihan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB) dari Kemenhub ke Polisi. "Masih dalam pembahasan di internal komsi," kata Anggota Komisi Perhubungan DPR Novita Wijayanti kepada wartawan di Jakarta, Senin, 10 Februari 2020.
Tapi belum selesai pembahasan di DPR, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis sudah sesumbar memastikan pembuatan dan penerbitan SIM dan STNK tetap menjadi kewenangan Korps Lalu Lintas. "Saya sudah duduk bicara dengan Menteri Perhubungan, jadi tidak ada wacana itu. Tetap pengelolaan SIM, STNK, BPKB di tangan Polri," kata Idham di Pusat Pendidikan Lalu Lintas Polri, Serpong, Tangerang, pada Selasa, 11 Februari 2020
Ketiga, kewajiban uji emisi kendaraan pribadi
Kementerian Perhubungan juga berencana mewajibkan kendaraan pribadi yang usianya sudah di atas 5 tahun untuk menjalani uji emisi. Kewajiban uji emisi ini dimaksudkan untuk menekan polusi udara yang disebabkan kendaraan bermotor.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan, wacana tersebut akan dimasukan ke dalam revisi UU LLAJ yang sudah mulai diangkat pembahasan untuk direvisi bersama Komisi Perhubungan DPR.
Budi menerangkan, uji emisi kendaraan pribadi ini akan dibebani biaya. "Jangan bicara menyangkut biayanya atau mempersulitnya, tapi bicara untuk kepentingan udara yang lebih baik mungkin bagus juga mobil pribadi dilakukan uji emisi tapi mungkin waktunya setelah 5 tahun," tuturnya di Jakarta, Rabu 18 September 2019.
Ini hanyalah tiga dari sekian banyak usulan dan topik pembahasan dalam revisi UU LLAJ. Selain ketiganya, masih ada lagi wacana untuk mewajibkan uji berkala atau uji KIR bagi kendaraan pribadi dan sepeda motor, hingga SIM khusus bagi sepeda motor yang menjadi angkutan umum.
FAJAR PEBRIANTO