TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat, A Koswara mengatakan, akan memeriksa lapangan lokasi obyek wisata waterboom yang disebut berada di atas sesar Lembang, di Kawasan Bandung Utara (KBU). “Kami mau cek. Rekomendasi yang sudah dikeluarkan dan di lapangan, ada perbedaan atau nggak. Kami belum melihat pada proses perizinan. Kami melihat proses rekomendasi yang dikeluarkan dengan kondisi di lapangan, apakah sesuai atau tidak,” kata dia di kantornya, di Bandung, Jumat, 21 Februari 2020.
Koswara mengatakan, waterboom yang sedang menjadi polemik disebut-sebut bagian dari rencana agrowisata Noah Park. Di dalam Rekomendasi Gubernur yang diberikan pemerintah provinsi pada Februari 2018 tidak disebutkan adanya rencana membangun waterboom. “Rekomendasinya untuk agrowisata,” kata dia.
Koswara mengatakan, dari dokumen rekomendasi Gubernur Jawea Barat yang diberikan pada pengembangnya, lokasinya berada di luar koridor sesar Lembang dengan lahan menembus 5 hektare. “Jadi memang di situ, di atasnya ada sesar Lembang. Tapi di peta (kawasan agrowsata) itu di bawahnya. Tidak masuk dalam koridor 250 meter sesar Lembang,” kata dia.
Koswara mengatakan, informasi awal yang diterimanya pengelola baru dalam tahap mempersiapkan infrastruktur. “Kalau mereka mau membangun harus tetap minta izin (IMB). Kalau informasi awal, mereka belum membangun, baru mempersiapkan infrastruktur, belum membangun gedung, mereka membuat jalan,” kata dia.
Koswara mengatakan, dari dokumen rekomendasi gubernur, lokasi agrowisata Noah Park itu masuk dalam Zona L2. Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pengendalian KBU sebagai kawasan strategis provinsi Jawa Barat mengatur pembagian zona yang boleh dibangun, dan tidak.
Perda tersebut mengatur untuk Zona L2, atau Zona Lindung Tambahan masih bisa dibangun dengan Kaofisien Dasar Bangunan hanya 20 persen. Daerah yang masuk kategori L2 diantaranya kawasan hutan masyarakat, kawasan rawan bencana I dan II Gunung Tangkuban Parahu, serta kawasan pedesaan dengan fungsi resapan tinggi. “Masih boleh dimanfaatkan, asal untuk wisata,” kata Koswara.
Sementara koridor 250 meter di seputar sesar Lembang merupakan daerah terlarang bagi bangunan. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pengendalian KBU sebagai kawasan strategis provinsi Jawa Barat. Pada Perda tersebut, Pasal 20 menyebutkan areal dalam radius 250 meter dari sesar lembang masuk dalam Zona L1 atau zona konservasi dan lindung utama
Selain sesar lembang, areal yang masuk Zona L1 tersebut meliputi hutan lindung, hutan konservasi, Taman Hutan Raya Djuanda, Taman Wisata Alam serta cagar alam di Gunung Tangkuban Parahu, areal dengan kemiringan lereng di atas 40 persen, serta radius 50 meter dari sempadan sungai, situ dan mata air di KBU. “Di luar itu masih boleh dimanfaatkan,” kata Koswara.
Koswara mengatakan, akan mengumumkan hasil pemeriksaan lapangan untuk rencana pembangunan obyek wisata yang disebut berada di atas sesar Lembang minggu depan. “Saya akan menyampaikan minggu depan, setelah cek kelapangan hari ini,” kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, sudah meminta Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang untuk mengevaluasi pemberian Rekomendasi Gubernur atas proyek pengembang yang berencana membangun waterboom di atas lahan yang berada di atas sesar Lembang. “Sedang di evaluasi. Karena di lapangan juga nggak ada pembangunan, belum ada pembangunan,” kata dia di Bandung, Kamis, 20 Februari 2020.
Lokasi lahan proyek pengembang tersebut berada di Kawasan Bandung Utara. Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh kabupaten/kota setempat wajib mengantungi Rekomendasi Gubernur.
Ridwan Kamil membenarkan proyek tersebut sudah mendapat Rekomendasi Gubernur oleh gubernur sebelumnya. “Rekomendasi itu lahirnya tahun 2018, di awal,” kata dia.
Ridwan Kamil meminta agar tidak dilakukan aktivitas pembangunan dulu di sana. “Kalau ada aktivitas, itu melanggar. Karena IMB belum ada,” kata dia.
Rencana pembangunan objek wisata berupa wahana waterboom di kawasan Gunung Batu, Kampung Sukatinggi, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat jadi kontroversi karena berada di atas sesar Lembang.