Pelimpahan kewenangan ini termuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala BKPM. Aturan ini ditekan Siti pada 23 Januari 2020.
Selain itu, sejak 3 Februari 2020, Bahlil menyebut persetujuan untuk pemberian Tax Holiday dan Tax Allowance juga diserahkan ke BKPM. Meski demikian, Bahlil Lahadalia menyebut masih ada beberapa ketentuan yang sedang dibicarakan dengan Direktorat Jenderal Pajak mengenai pelimpahan ini.
Menurut Bahlil, semua bentuk pelimpahan kewenangan ini dilakukan agar proses perizinan investasi semakin cepat. Saat ini, 22 pejabat perwakilan dari seluruh kementerian lembaga itu pun, berkantor di BKPM. "Jadi prinsipnya, bapak ibu (investor) memulai di BKPM, mengakhiri juga di BKPM," kata dia.