TEMPO.CO, Jakarta - Kewenangan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadia semakin bertambah sejak terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Kini, kewenangan untuk pemberian izin investasi di bidang kehutanan sampai keringanan pajak ada di tangan Bahlil.
"Di BKPM semua, clear," kata Bahlil saat ditemui usai menghadiri acara Indonesia Economic and Investment Outlook 2020 di Kantor BKPM, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020.
Dengan aturan ini, semua perizinan usaha yang ada di 22 kementerian dan lembaga sekaligus, dilimpahkan 100 persen ke BKPM. Lembaga tersebut yaitu Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Lalu, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perindustrian.
Kemudian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Standardisasi Nasional, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, hingga Kepolisian Republik Indonesia.
Sebagai contoh, Izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan izin Izin Pinjam Pakai. Kawasan Hutan (IPPKH) yang selama ini ada di tangan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, kini beralih ke tangan Bahlil. "Secara teknis kamj tetap koordinasi untuk kajiannya lewat kementerian teknis, tapi pelimpahan kewenangan perizinannya sudah di BKPM," kata Bahlil.