TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan telah menutup sementara keran impor untuk beberapa jenis hewan hidup dari Cina menyusul merebaknya virus corona. Meski demikian, larangan impor hewan ini tidak berlaku untuk produk perikanan.
“Sebab, perikanan tidak dikategorikan sebagai carrier (pembawa) corona virus,” kata Sekretaris Jendera Kemendag, Oke Nurwan, dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2020.
Tak hanya ikan, larangan impor produk Cina juga tak berlaku untuk bawang putih. “Bawang putih enggak ada hubungannya, bukan carrier juga,” kata Oke.
Sejak 7 Februari 2020, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari Cina, resmi berlaku. Berdasarkan aturan ini, Kemendag melarang impor hewan hidup dari Cina, sampai virus corona mereda.
"Pemerintah Indonesia telah menetapkan pelarangan untuk impor jenis binatang hidup yang berasal dari Cina atau transit di Cina ke dalam wilayah Indonesia,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, melalui siaran pers, di hari yang sama.
Adapun jenis binatang yang dilarang importasinya terdiri dari 53 pos tarif barang, antara lain kuda, keledai, bagal, dan hinnie hidup; binatang hidup jenis lembu; babi hidup; biri-biri dan kambing, hidup; unggas hidup, yaitu ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea; serta binatang hidup lainnya yang menyusui.
Meski tidak ada larangan impor, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tetap memutuskan untuk membatasi produk perikanan asal Negeri Tirai Bambu tersebut. "Sementara kami sedang membatasi. Sejauh ini belum ada masalah, satu bulan ini tidak mudah untuk mengeluarkan impor-impor yang berbasis dari wilayah sana (Cina)," kata dia di kantor KKP, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020.