TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) mengancam akan memblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta tes CPNS 2019 yang terbukti menggunakan jasa joki. Pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara, Paryono dalam siaran pers resmi di laman BKN, Rabu 12 Februari 2020 menyatakan, pihaknya mengambil langkah tegas untuk mencegah kasus yang sama berulang. Apalagi, perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara.
Pada siaran pers BKN tanggal 04 Februari 2020 disampaikan bahwa Panselnas tidak menolerir pelamar yang mencoba menggunakan joki. Bagi peserta Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) yang kedapatan melakukan hal tersebut dapat dipidanakan dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup.
Adapun sampai dengan Senin 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019. Mereka yang didiskualifikasi antara lain karena kesalahan formasi (14 kasus); Diskualifikasi pelanggaran joki (4 kasus); Diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap (8 kasus); dan Diskualifikasi pelanggaran tata tertib (8 kasus). Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD.
Sementara untuk diskualifikasi kesalahan formasi, perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, instansi yang membuka formasi disabilitas paa CPNS 2029 wajib mengundang calon peserta disabilitas. Peserta disabilitas wajib hadir untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas pelamar sebelum mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi.
BISNIS