TEMPo.CO, Jakarta - Kajian Hasil Lingkungan Strategis atau KLHS cepat terkait pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur rampung. Lewat kajian ini, pemerintah menerapkan 10 prinsip kota hutan dan pintar atau smart and forest city di ibu kota baru.
“Pemerintah fokus untuk mempertahankan keberlanjutan pembangunan pada pemeliharaan dan peningkatan kemampuan ekologis,” kata Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Laksmi Wijayanti, dalam diskusi di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan ibu kota negara pindah ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur. Tahun 2020, pemerintah telah menargetkan groundbreaking akan dimulai.
Adapun 10 prinsip kota hutan di ibu kota baru di antaranya ibu kota baru harus berbasis pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS). Saat ini, ada 38 DAS di lokasi ibu kota baru. 38 Das ini akan dikelola dengan konsep One River One Management.
Kedua, memiliki jaringan ruang hijau yang terstruktur. Ketiga, memanfaatkan sekitar 50 persen wilayah untuk pengembangan ibu kota. “Namun dengan kepadatan dan proporsi lahan terbangun rendah,” kata Laksmi.
Keempat, konsumsi air yang efisien. Kelima, beban pemenuhan konsumsi penduduk yang rendah (low ecological footprint dan low carbon footprint). Keenam, memiliki kualitas udara yang baik dan suhu udara rata-rata sejuk.
Ketujuh, mempunyai kualitas air pemukiman yang baik. Kedelapan, melindungi habitat satwa. Lalu, dua terakhir yaitu mempunyai kualitas tutupan lahan yang baik dan lanskap “Hutan Hujan Tropis” yang direvitalisasi, serta menerapkan elemen smart city untuk pengelolaan lingkungan.
FAJAR PEBRIANTO