Tempo.Co, Jakarta - Seluruh izin usaha dan pemberian insentif fiskal bagi investor akan dipusatkan di Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM mulai 3 Februari 2020. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, saat ini, kebijakan tersebut masih bertabrakan di beberapa lembaga dan kementerian.
"Ini sesuai dengan instruksi Presiden (Joko Widodo/Jokowi). Seluruh izin semua akan dikeluarkan lewat satu pintu, termasuk pemberian insentif fiskal," ujar Bahlil Lahadalia dalam acara Katadata Indonesia Data dan Economic Forum 2020 di Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu, 30 Januari 2020.
Baca Juga:
Bahlil merinci insentif fiskal yang dikucurkan kepada investor tersebut meliputi meliputi pemberian tax holiday dan tax allowance. Ada pula relaksasi terhadap pengenaan pajak impor barang modal.
Bekas Ketua Umum BPP Hipmi itu berharap, kebijakan pemusatan izin berusaha tersebut akan mampu membetot investor untuk menamkan modalnya di dalam negeri. Adapun saat ini, Indonesia diakui masih belum terlampau ramah terhadap investasi karena proses pengurusan izin usahanya berlapis.
Bahkan, dengan kondisi sebelumnya, Indonesia dinilai belum mampu mengambil momentum menggaet penanam modal asing alias PMA saat perang dagang Amerika Serikat dan Cina terjadi. Indonesia bahkan kalah dengan negara tetangganya, Vietnam.
Bahlil Lahadalia yakin, seumpama arus investasi di dalam negeri kencang, tren ini akan berdampak pada penciptaan lapangan kerja. "Masukinya investasi juga akan membuat pendapatan masyarakat bertambah serta mendorong daya beli," ucapnya.
BKPM sebelumnya mencatat, raliasi investasi selama 2019 mencapai Rp 809,6 triliun. Saat ini, masih terdapat potensi investasi sekitar Rp 500 triliun yang mangkrak karena tersangkut masalah perizinan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyatakan pihaknya sudah menyetujui pendelegasian wewenang pemberian insentif fiskal dan izin investasi untuk area tertentu kepada BKPM.
"Ya, memang dialihkan untuk 18 area yang sudah ditetapkan. Kami juga sudah membahas untuk aspek-aspek yang tidak terdefinisikan secara jelas di 18 area tersebut," ucapnya.
Menurut dia, pengalihan wewenang tersebut hanya bersifat perubahan prosedur. Jika aturan sudah ditetapkan, BKPM akan memberikan persetujuan terkait perizinan dan insentif fiskal tersebut.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS