"Sertifikat terakhir yang dipelajari sampai 2038. Kami sedang minta tim pakar untuk mempelajarinya," tegasnya.
DPRD NTT juga menemukan tidak adanya deviden bagi pemerintah NTT sejak berdirinya PT Semen Kupang. "Deviden belum pernah dapat. Dulu, katanya pernah diberikan tahun 1997 ke perusahaan daerah (PD Flobamor), tapi tidak tercatat," tegasnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Badan pendapatan dan pengelolaan aset daerah NTT, Sony Libing bahwa tidak adanya deviden dari PT Semen Kupang sejak berdiri pada 1980 lalu.
"Temuan BPK, tidak pernah ada deviden sejak berdirinya PT Semen. Jika disebutkan pernah disetor pada 1997, tidak tercatat di neraca daerah," tegasnya.
Terkait dengan penguasaan lahan 219 hekatare, Sony menegaskan pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan turun untuk mengukur batas lahan yang diimbrengkan ke PT Semen Kupang. "Besok, saya bersama staf dan BPN akan turun ukur ulang," tegasnya.
Sementara itu, petinggi PT Semen Kupang hingga berita ini dirilis belum berhasil dikonfirmasi wartawan. Informasi yang dihimpun menyebutkan seluruh direktur sedang mengikuti RUPS di Jakarta.