Tempo.Co, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kasus asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak berpengaruh secara sistemik terhadap keseluruhan industri asuransi. Dia melihat hal itu karena secara ukuran atau size kasus tersebut kecil.
"Ini beberapa lembaga keuangan yang mengalami penanganan serius ini tidak mempengaruhi, karena size-nya kecil, input pada keseluruhan sektor keuangan.
Sehingga intermediasi, atau pertumbuhan di industri tetap tumbuh juga sebagaimana kalau di tahun lalu," kata Wimboh di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.
Namun, menurut dia, OJK perlu melakukan reformasi mengenai aturan pengawasan untuk Industri Keuangan Non Bank atau IKNB. "Lantas untuk perbankan lebih bagaimana kita meningkatkan daya saing supaya cost lebih efisien. Untuk di pasar meningkatkan governance integritas dan ekosistem," ujar dia.
Sebelumnya Jiwasraya telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah itu, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.
HENDARTYO HANGGI | ANTARA