TEMPO.CO, Jakarta - Tim investigasi Ombudsman RI mulai mengusut kasus dugaan korupsi dan kesalahan investasi yang terjadi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero). Dalam 30 hari ke depan, Ombudsman akan menerbitkan sejumlah saran untuk pembenahan tata kelola di perusahaan pelat merah ini.
“Setelah 30 hari, nanti akan ada satu dua saran dulu, tapi setelah itu investigasi akan dilanjutkan lagi,” kata anggota Ombudsman Alamsyah Saragih dalam Ngopi Bareng Ombudsman di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.
Sebelumnya, perusahaan asuransi pelat merah ini menjadi sorotan setelah adanya dugaan korupsi lebih dari Rp 10 triliun. Dugaan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Selain dugaan korupsi, ada juga dugaan kesalahan dan pengelolaan investasi di Asabri.
Dalam investigasi ini, ada empat aspek yang akan ditelusuri Ombudsman. Pertama, pengaturan dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satunya soal inkonsistensi pengaturan direktur kepatuhan di perusahaan asuransi.
Sebab, aturan OJK beberapa kali berubah, sehingga sejumlah perusahaan asuransi belum kunjung memiliki direktur kepatuhan. “Padahal keberadaan direktur ini sangat penting,” kata Alamsyah.
Area kedua menyangkut Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 yang mengatur Asabri. Alamsyah mempertanyakan kenapa Asabri diistimewakan dengan perusahaan asuransi lain karena tidak adanya keterlibatan OJK sebagai pengawas internal. Untuk itu, Ombudsman akan meminta keterangan dari penggagas aturan ini.
Area ketiga yaitu menyangkut tata kelola perusahaan asuransi. Tim investigasi Ombudsman melihat keberadaan komisaris yang rangkap jabatan, sistem pengawasan internal, dan sistem rekrutmen direksi dan komisaris.
Area keempat yaitu menyangkut perlindungan data transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ombudsman akan meminta keterangan dari PT KUstodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Salah satunya menyangkut tindak lanjut dari analisis transaksi di bursa saham. Tim bekerja mulai hari ini dan akan menerbitkan beberapa saran pendahuluan dalam 30 hari ke depan.