TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menggenjot penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor produksi. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan tahun ini target porsi penyaluran KUR sektor produksi tahun ini sebesar 60 persen.
Angka tersebut masih sama dengan tahun lalu. Namun, realisasi penyaluran KUR tahun lalu belum mencapai target. "Kami tidak naikkan lagi (porsi) KUR produksi tahun ini karena susah menyalurkan KUR produksi," ujar Iskandar di kantornya, Selasa 21 Januari 2020..
Tahun lalu, pemerintah mencatat porsi penyaluran KUR sektor produksi atau non perdagangan sebesar 51,52 persen. Angka tersebut masih
di bawah target sektor produksi yaitu minimal 60 persen. Untuk mendorong penyaluran KUR sektor ini, Iskandar mengatakan pemerintah telah menerapkan basis pembiayaannya menggunakan KUR khusus dengan membuat kluster produksi lewat program one village one product (OVOP).
Iskandar mengatakan akan memberikan peringatan tertulis bagi perbankan yang tidak memenuhi ketentuan minimal penyaluran KUR sebesar 60 persen untuk sektor produksi. Selain itu, kata Iskandar, perbankan juga akan diberikan sanksi pengurangan plafon penyaluran KUR pada tahun depan apabila secara persisten tidak bisa naikkan porsi sektor produksi.
"Rata-rata perbankan menilai risiko penyaluran kredit sektor produksi cukup besar. Makanya, untuk mengatasi risiko itu kami buat dalam bentuk kluster," ujar Iskandar.
Penyaluran KUR terbesar masih untuk sektor perdagangan, yaitu 48 persen pada tahun ini. Sektor ini menjadi favorit perbankan dalam penyaluran KUR lantaran perputaran uang pedagang itu berlangsung setiap hari sehingga risiko likuiditasnya cenderung aman. Sementara, sektor perkebunan butuh waktu lama untuk mendapatkan hasil sehingga risiko lebih besar. "Namun, pemerintah tidak mau penyaluran hanya untuk perdagangan saja," kata Iskandar.
Tahun ini, pemerintah menurunkan suku bunga KUR menjadi 6 persen dari yang sebelumnya sebesar 7 persen. Penurunan ini mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. kebijakan penurunan suku bunga tersebut diikuti dengan peningkatan penyaluran KUR sebesar 36 persen dibandingkan tahun lalu dari Rp 140 triliun menjadi Rp190 triliun.