TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya, mengatakan karyawan televisi nasional itu akan menerima tunjangan kinerja pada 1 Februari mendatang. Tunjangan ini akan cair setelah karyawan TVRI disebut-sebut tak pernah menerima gaji selain gaji pokok selama bertahun-tahun sebelumnya.
"Pada 30 Desember 2019, Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres Nomor 89 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai TVRI. Kalau enggak ada aral melintang, 1 Februari ini akan cair," ujar Helmy saat ditemui wartawan di Restoran Pulau Dua, Jumat, 17 Januari 2020.
Menurut Helmy Yahya, tunjangan kinerja itu akan dirapel selama 17 bulan. Penerimaannya dihitung mulai Oktober 2018 hingga Februari 2020.
Karena itu, Helmy mengklaim, selama menjabat sebagai bos TVRI, ia telah banyak melakukan reformasi birokrasi, termasuk reformasi anggaran. Ia juga mengakui telah menegakkan integritas untuk penyusunan serta pemakaian anggaran di delapan area. "Itulah syaratnya tunjangan kinerja terealisasi," ucapnya.
Menurut Helmy Yahya, tunjangan kinerja cair seiring dengan membaiknya keuangan lembaga penyiaran publik. Helmy mengklaim, dalam dua tahun sejak ia menjabat, pendapatan negara bukan pajak atau PNBP yang dihasilkan dari TVRI meningkat ketimbang sebelumnya.
Pada 2016, PNBP TVRI tercatat Rp 145,9 miliar. Lalu turun menjadi Rp 134,8 miliar pada 2017. Angka itu kemudian naik pada 2018 menjadi Rp 165,1 miliar. Terakhir, pada 2019, PNBP TVRI tercatat sebesar Rp 145,9 miliar.
Di sisi lain, ia juga mengklaim sejak dirinya masuk, jumlah penonton TVRI terus naik. Semula, kata Helmy, TVRI hanya berhasil membetot kurang dari 50 ribu penonton. Angka itu naik menjadi dua kali lipat hingga kini memperoleh 120 ribu penonton.