Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Helmy Yahya, Menkominfo Sebut Hanya Bisa Memediasi

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Menkominfo Johnny G Plate saat mengikuti sidang kabinet pertama Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Menkominfo Johnny G Plate saat mengikuti sidang kabinet pertama Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyesalkan keputusan Dewan Pengawas (Dewas) Televisi Republik Indonesia yang memilih untuk memberhentikan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI. Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan, pihaknya telah berusaha agar permasalahan yang terjadi di TVRI dapat diselesaikan secara internal, dan tidak berujung pada pemecatan.

Menurut Johnny, Kemenkominfo tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan dan mengangkat direksi di TVRI. Sebab, peran Kemenkominfo hanya sebatas mediasi.

Berdasarkan peraturan pemerintah no.13/2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, Dewan Pengawas memiliki wewenang untuk melakukan pemberhentian direksi TVRI. Adapun berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Nomor 3/2019, Dewas memberhentikan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI.  

“Saya menyesalkan kisruh yang berujung pada pemecatan. Kami sudah berusaha memediasi agar bisa diselesaikan secara internal,” kata Johnny di Jakarta, Jumat 17 Januari 2020.

Johnny meminta kepada para pegawai yang telah semangat dalam bekerja, tidak terpengaruh atas pemecatan Helmy. Para pegawai harus tetap bersemangat dalam bekerja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum dipecat, kata Johnny, Helmy telah mengajukan hak jawab atas sejumlah tuduhan kesalahan yang dialamatkan kepadanya.. Sayangnya, pembelaan tersebut ditolak dan Helmy pun diberhentikan. Helmy pun melakukan gugatan atas pemberhentian tersebut.

Namun, menurut Johnny, kejadian pemecatan seperti Helmy Yahya ini bukan lah kali pertama di TVRI. "Pada  periode sebelumnya juga pernah terjadi dan berpotensi saling menuntut," katanya.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Disebut Titip Menteri ke Prabowo, Gibran dan Budi Arie Kompak Membantah

3 hari lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Disebut Titip Menteri ke Prabowo, Gibran dan Budi Arie Kompak Membantah

Jokowi disebut-sebut menitipkan sejumlah nama untuk menjadi menteri di Kabinet Prabowo. Gibran dan Budi Arie kompak membantah kabar tersebut.


Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Perkara Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Masih Pikir pikir

3 hari lalu

Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp.1 miliar subsider enam bulan kurungan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pencucian uang  dalam tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi di Kementerian Telekomunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun.TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Perkara Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Masih Pikir pikir

Windi Purnama telah mengembalikan uang Rp 750 juta dari hasil korupsi BTS Kominfo secara sukarela sebelum pengucapan putusan.


Menkominfo Budi Arie Sebut Apple dan Microsoft akan ke Indonesia, Bikin Apple Academy dan Kerjasama AI

7 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi usai acara buka bersama di Lapangan Anatakupa, Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Menkominfo Budi Arie Sebut Apple dan Microsoft akan ke Indonesia, Bikin Apple Academy dan Kerjasama AI

Menkominfo Budi Arie Setiadi tengah menggodok rencana kerjasama dengan Microsoft dan Apple.


Menkominfo Minta Masyarakat Move On Prabowo Menang Pilpres 2024

7 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi usai acara buka bersama di Lapangan Anatakupa, Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Menkominfo Minta Masyarakat Move On Prabowo Menang Pilpres 2024

Budi Arie Setiadi akan bertemu dengan Prabowo dalam waktu dekat.


Alasan Budi Arie Projo Sebut Prabowo-Gibran Bisa Bawa Bangsa ke Era Indonesia Emas

10 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi
Alasan Budi Arie Projo Sebut Prabowo-Gibran Bisa Bawa Bangsa ke Era Indonesia Emas

Budi Arie mengatakan seluruh rangkaian rencana itu bisa terwujud jika Prabowo-Gibran serius menjalankan beberapa program strategis.


Sikap Menteri Jokowi hingga Indef Soal Seruan Rekonsiliasi Nasional Usai Pemilu 2024

11 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sikap Menteri Jokowi hingga Indef Soal Seruan Rekonsiliasi Nasional Usai Pemilu 2024

Ekonom Indef menilai rekonsiliasi nasional usai Pemilu 2024 penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.


Menkominfo Sebut Potensi Bisnis Teknologi AI Bisa Tembus Rp 3.200 Triliun pada 2030

29 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2023. Menkominfo juga melaporkan langkah yang dilakukan perusahaan teknologi Meta dalam memberantas konten judi online. Meta ternyata merespons teguran tersebut dengan menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian, serta lebih dari 450 ribu iklan perjudian yang menargetkan pengguna Indonesia serta melanggar kebijakan Meta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menkominfo Sebut Potensi Bisnis Teknologi AI Bisa Tembus Rp 3.200 Triliun pada 2030

Menkominfo mengatakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (teknologi AI) berpotensi besar untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi.


Vonis Rendah Yusrizki Direktur Perusahaan Suami Puan Maharani di Perkara Korupsi BTS Kominfo

29 hari lalu

Terdakwa Direktur Utama PT. Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Yusrizki Muliawan, pidana penjara badan selama dua tahun dan membebaskan dari dakwaan primer, denda Rp.250 juta subsider empat bulan penjara dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.61 miliar TEMPO/Imam Sukamto
Vonis Rendah Yusrizki Direktur Perusahaan Suami Puan Maharani di Perkara Korupsi BTS Kominfo

Vonis dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang menuntut Yusrizki hukuman penjara 4,5 tahun.


Daftar 9 Proyek IKN Tahap 5 yang Diresmikan Jokowi: Gedung BPJS hingga Studio TVRI

29 hari lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam peresmian pabrik amonium nitrat milik PT Kaltim Amonium Nitrat, joint venture PT Dahana dan PT Pupuk Kaltim, di Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Kamis, 29 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Daftar 9 Proyek IKN Tahap 5 yang Diresmikan Jokowi: Gedung BPJS hingga Studio TVRI

Berikut daftar sembilan proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN) tahap 5 yang peletakan batu pertamanya akan dilakukan Jokowi.


Bagaimana Aturan Hukum Soal Daur Ulang Nomor Ponsel? Waspada 5 Potensi Risikonya

34 hari lalu

Ilustrasi - Kartu SIM (Subscriber Identity Module) atau SIM Card ponsel. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/Spt. (ANTARA FOTO/PRASETYO UTOMO)
Bagaimana Aturan Hukum Soal Daur Ulang Nomor Ponsel? Waspada 5 Potensi Risikonya

Kebijakan daur ulang nomor ponsel telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2018. Bagaimana bunyinya dan risikonya.