Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bukalapak dan JDID, E-Commerce 2019 Paling Banyak Dikomplain

image-gnews
bukalapak.com
bukalapak.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mencatat, sepanjang 2019, terdapat 34 kasus komplain pelanggan terhadap e-commerce. Dari total jumlah kasus itu, terbanyak menyasar pada Bukalapak dan JDID.

"Pengaduan untuk Bukalapak dan JDID masing-masing sebesar 17,6 persen," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di kantornya, Selasa, 14 Januari 2020.

Tulus menjelaskan mayoritas pelanggan mengeluh soal barang yang tidak diterima. Total aduan terhadap kasus itu menempati porsi 28,2 persen. Sedangkan kasus lain meliputi barang pesanan tidak sesuai spesifikasi (15,3 persen) dan pengembalian dana atau refund (15,3 persen).

Selanjutnya, keluhan terhadap sistem transaksi (12,8 persen), penipuan (12 persen), lain-lain (7 persen), sistem server (5,1 persen), dan sistem pembajakan akun (2,5 persen). Adapun dalam laporannya, Tulus mengatakan rata-rata pelanggan mengadu sulitnya berkomunikasi dengan narahubung perusahaan.

"Rata-rata komunikasi pelanggan dengan mesin sehingga praktik di lapangannya sangat sulit. Konsumen merasa buntu karena dialog dengan perusahaan hanya melalui sistem chatting," tuturnya, mengimbuhkan.

Menurut Tulus, perusahaan mesti menyediakan fitur khusus yang dapat menghubungkan pelanggan dengan customer service. Sebab, dialog antar-manusia dianggap lebih efektif ketimbang dialog manusia dengan mesin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait masalah ini, YLKI sudah menjalin komunikasi dengan e-commerce, seperti Bukalapak. Ke depan, ia menjanjikan akan menggelar pertemuan dengan masing-masing perusahaan rintisan untuk menyelesaikan kasus pengaduan pelanggan.

Dikonfirmasi ihwal adanya temuan YLKI ini, Tempo telah mencoba menghubungi Senior Corporate Communications Manager Bukalapak Gicha Graciella  dan Senior Media Relations JD.ID Adhi Pratama. Namun, keduanya mengakui masih menyiapkan jawaban.

Selain Bukalapak dan JD.ID, YLKI mencatat aduan lain berasal dari Shopee (14,7 persen), Tokopedia (8,8 persen), Harga Dunia (5,8 persen). Lalu, OYO (5,8 persen), Tiket.com (5,8 persen).

Selanjutnya, Akun Ig, Booking.com, Etokobagus.co, Lazada, Nusatrip, Qoo1, Landor, Shopintar, dan Super Bela yang masing-masing menempati porsi 2,9 persen. Sepanjang 2019, YLKI mencatat tercatat telah menerima 1.871 pengaduan konsumen. Lima besar pengaduan itu bersangkutan dengan masalah jasa produk finansial, yang salah satunya belanja online.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemendag Hapus DMO Minyak Goreng Curah, YLKI: Untungkan Pemodal Besar

3 hari lalu

Pedagang memasukkan minyak goreng curah ke dalam kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Selasa 31 Mei 2022. Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022) menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kemendag Hapus DMO Minyak Goreng Curah, YLKI: Untungkan Pemodal Besar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan aturan baru soal skema DMO minyak goreng rakyat.


Soal Pembatasan BBM Bersubsidi, YLKI Minta Transparansi Pemerintah

10 hari lalu

Suasana SPBU Kelud Raya,Sampangan, Kota Semarang yang sepi karena tidak bisa menjual BBM Bersubsidi, Kamis, 6 Juni 2024. Informasi dari Pertamina Patra Niaga Jateng DIY menyatakan sedang ada gangguan nasional, Pertamina sedang berkoordinasi dengan PT Telkom dan Sigma. Tempo/Budi Purwanto
Soal Pembatasan BBM Bersubsidi, YLKI Minta Transparansi Pemerintah

YLKI menilai penyaluran BBM bersubsidi secara langsung pada konsumen bisa mengurangi risiko penyimpangan


Perlunya Cukai MBDK untuk Lindungi Pola Konsumsi dan Kesehatan Masyarakat

12 hari lalu

Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Februari 2020. DPR menyetujui usul Menteri Keuangan untuk mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau kemasan kecil (sachet) siap dikonsumsi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Perlunya Cukai MBDK untuk Lindungi Pola Konsumsi dan Kesehatan Masyarakat

Pengenaan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) bisa menjadi cara mengatur pola konsumsi masyarakat.


Pemerintah Khawatirkan Masifnya Produk Impor di E-commerce

17 hari lalu

Staf Khusus Menteri KemenKopUKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari, Plt. Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Temmy Setya Permana, dan Direktur Utama Smesco Indonesia Wientor Rah Mada dalam diskusi bertajuk Serbuan Barang Impor di Kantor KemenKopUKM di Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pemerintah Khawatirkan Masifnya Produk Impor di E-commerce

Kemenkop UKM menganggap adanya gejala deindustrialisasi dengan masifnya produk impor melalui pasar online, serta mengalahkan UMKM.


YLKI Minta BPOM Inspeksi Produk Pangan Ilegal dari Cina

18 hari lalu

Jajanan anak SD. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
YLKI Minta BPOM Inspeksi Produk Pangan Ilegal dari Cina

YLKI temukan beberapa kasus gangguan kesehatan akibat produk pangan ilegal Cina yang beredar di masyarakat.


YLKI Dukung PP Kesehatan Larang Rokok Eceran

23 hari lalu

Sah, PP Kesehatan Larang Jual Rokok Eceran
YLKI Dukung PP Kesehatan Larang Rokok Eceran

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendukung aturan tentang larangan penjualan rokok eceran atau per batang.


YLKI akan Pastikan Info Rokok Bisa Diperjualbelikan di Tempat Tertentu Pasca UU Kesehatan Terbit

24 hari lalu

Pedagang menjual rokok eceran di kawasan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun depan. Artinya orang harus membeli rokok per bungkus. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.Aturan itu disebut untuk menjaga kesehatan masyarakat. TEMPO/Subekti.
YLKI akan Pastikan Info Rokok Bisa Diperjualbelikan di Tempat Tertentu Pasca UU Kesehatan Terbit

YLKI menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan khususnya soal aturan penjualan produk tembakau atau rokok


Jokowi Teken PP Kesehatan soal Pengendalian Tembakau, YLKI Desak Menkes Segera Buat Peraturan Pelaksana

25 hari lalu

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi. Tempo/Tony Hartawan
Jokowi Teken PP Kesehatan soal Pengendalian Tembakau, YLKI Desak Menkes Segera Buat Peraturan Pelaksana

YLKI mendesak agar Menkes Budi Gunadi segera membuat peraturan teknis pelaksanaan PP Kesehatan terkait pengendalian tembakau yang diteken Jokowi.


Cushman & Wakefield Indonesia Sebut Kenaikan Tarif PPN 12 Persen akan Memberatkan Sektor Properti

29 hari lalu

Pengunjung melihat maket perumahan pada pameran Indonesia Properti Expo 2022 di JCC, Jakarta, Ahad, 20 November 2022. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melihat pameran Indonesia Property Expo (IPEX) 2022 dapat menjadi peluang untuk mendorong perekonomian sekaligus mengentaskan backlog atau kekurangan perumahan yang masih tinggi, yakni 12,75 juta unit. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Cushman & Wakefield Indonesia Sebut Kenaikan Tarif PPN 12 Persen akan Memberatkan Sektor Properti

Direktur Strategic Consulting Cushman & Wakefield Indonesia, Arief Rahardjo, mengatakan PPN 12 persen akan memberatkan pengembang properti.


YLKI: Konsumen Bisa Gugat Produsen Roti Okko dan Pemerintah

29 hari lalu

Tulisan tanggal kadaluarsa terlihat pada kemasan Roti Okko yang belum ditarik dan masih dijual di beberapa distributor roti di Pasar Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, 25 Juli 2024. Pedagang roti jelas akan mengalami kerugian karena semua produk Okko dibeli putus. TEMPO/Prima mulia
YLKI: Konsumen Bisa Gugat Produsen Roti Okko dan Pemerintah

YLKI menyatakan konsumen yang dirugikan usai konsumsi produk roti Okko dapat menggugat produsen dan BPOM.