Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Asabri, Dana Asuransi Pernah Diselewengkan Direksi

image-gnews
PT Asabri
PT Asabri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar tak menyenangkan datang dari PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero). Dugaan korupsi lebih dari Rp 10 triliun terjadi di perusahaan pelat merah yang mengurus asuransi prajurit TNI, Polri, dan PNS di Kementerian Pertahanan dan Polri ini.

"Nah karena itu milik negara, Asabri itu, dan jumlahnya besar, maka dalam waktu tidak lama saya akan undang Bu Sri Mulyani, sebagai penyedia dana negara dan Bapak Erick Thohir sebagai Menteri BUMN," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md saat ditemui di kantornya, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Januari 2020.

Sebelum kasus ini terjadi, Asabri pernah dililit perkara serupa pada 2007. Saat itu, tersangkanya adalah mantan Direktur Utama Mayor Jenderal (Purnawirawan) Subarda Midjaja.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyelewengan dana asuransi dan perumahan prajurit TNI yang dikelola Asabri. PT Asabri meminjamkan uang Rp 410 miliar kepada pengusaha yang juga rekan bisnis Asabri, yaitu Henry Leo. Henry juga menjadi tersangka lain dalam kasus ini. Namun, uang itu digunakan untuk berinvestasi di bidang lain.

Saat itu Henry Leo pun diketahui ikut memberikan rumah kepada Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal (Purn) R. Hartono. Hartono tak lain adalah teman seangkatan mantan Direktur Utama Asabri Subarda Midjaya di Akademi Militer Nasional, yakni 1962.

Belakangan, Hartono menyerahkan rumah itu kembali kepada PT Asabri melalui Kejaksaan Agung kemarin. “Saya tidak ingin tinggal di situ, tapi harus memenuhi syarat-syarat sebagai rumah, bayar listrik, air, dan pajak, katanya. Kebetulan ada kasus ini, jadi saya serahkan saja,” kata Hartono pada September 2007.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa bulan kemudian, April 2008, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum bekas Subarda 5 tahun penjara. Dalam sidang yang dipimpin hakim Sarpin Risaldi, Subarda terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa juga dihukum denda Rp 30 juta subsider 6 bulan penjara, dan membayar ganti rugi kepada negara Rp 33,6 miliar, kata Sarpin dalam persidangan kemarin. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Subarda dituntut hukuman 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan dengan beban uang pengganti Rp 34 miliar.

Hakim menilai Subarda telah melanggar unsur melawan hukum dengan cara menyalahgunakan dana prajurit dalam bentuk bilyet giro yang dikelola bersama Henry Leo, rekanan bisnis Asabri. Selama tiga tahun berlangsung (1995-1997), praktek tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Menteri Pertahanan dan Keamanan.

Selain itu, unsur merugikan keuangan negara terbukti karena, akibat perbuatan Subarda, dana prajurit yang semestinya digunakan untuk perumahan prajurit terpakai untuk memperkaya diri sebesar Rp 34 miliar. Subarda juga terbukti memperkaya Henry Leo. Sementara Henry divonis 6 tahun penjara.

Keduanya sempat mengajukan banding hingga kasasi. Namun pada 6 Maret 2009, Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mereka. "Perkara itu sudah diputus," kata Muhammad Saleh, hakim anggota MA saat itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

6 hari lalu

Aktivitas pelayanan nasabah Taspen di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero membukukan nilai investasi lebih tinggi sekitar 20% dari hasil investasi rata-rata industri sejenis dalam beberapa tahun terakhir. Tempo/Tony Hartawan
Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.


HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

8 hari lalu

Apa itu asuransi jiwa? Asuransi jiwa merujuk pada perlindungan finansial dalam bentuk santunan. Berikut manfaat dan jenis asuransi jiwa. Foto: Canva
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.


TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

22 hari lalu

 Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo, seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Maret 2021. Jimmy Sutopo, merupakan tahanan Kejaksaan Agung yang dititipkan penahanannya di KPK, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019 yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp23,7 triliun.  TEMPO/Imam Sukamto
TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

Apartemen yang akan dilelang Kejagung yakni 2 unit Apartemen Raffles dan dua unit Apartemen District 8 Tower Infinity.


KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

26 hari lalu

Electronic multiple unit kereta cepat Jakarta Bandung di stasiun depo keret cepat Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 17 Januari 2024. TEMPO/Prima mulia
KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.


Mudik Gratis Lebaran Bersama Asabri, Pendaftaran hingga 16 Maret

43 hari lalu

Ilustrasi mudik gratis. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Mudik Gratis Lebaran Bersama Asabri, Pendaftaran hingga 16 Maret

PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri menggelar mudik gratis lebaran 2024. Pendaftaran telah dibuka, terakhir 16 Maret.


Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

44 hari lalu

Tony Benitez. Prudential Indonesia
Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

44 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

44 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

44 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

45 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.