TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerald Plate memastikan pemerintah tengah menggodok aturan pajak untuk layanan digital seperti Netflix, Spotify, dan layanan sejenisnya. Rincian peraturan tersebut bakal termaktub dalam Omnibus Law Perpajakan.
"Itu yang namanya digital tax on digital business dan disusun di dalam Omnibus Law Perpajakan. Tapi sementara ini saya udah bicara dengan mereka juga," ujar Johnny di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin, 23 Desember 2019.
Menurut Johnny, apabila beleid tersebut sudah keluar dan penyedia layanan tersebut tetap tidak membayar pajak, maka akan ada sanksi yang menanti mereka. "Harus bayar pajak dengan baik, tapi enggak boleh mengada-ada."
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah bertemu dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani. Dalam pertemuan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan mengenai konsep rancangan Undang-undang Omnibus Law Perpajakan.