TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai dengan Oktober 2019 rasio Net Performing Loan (NPL) atau rasio kredit macet perbankan meningkat menjadi 2,73 persen gross secara bulanan dari sebelumnya 2,66 persen. Sedangkan secara nett, rasio NPL juga meningkat menjadi 1,21 persen dari sebelumnya 1,15 persen.
"Di tengah pertumbuhan intermediasi lembaga jasa keuangan, posisi Oktober profil risiko masih terkendali. Peningkatan NPL tersebut masih di bawah kendali," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, saat mengelar konferensi pers di Gedung A, Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Jumat 29 November 2019.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Slamet Edy Purnomo mengatakan jika dilihat dari kontribusinya, secara sektoral kenaikkan NPL paling banyak disumbang oleh sektor industri pengolahan. Industri pengolahan memiliki total utang kepada perbankan hingga Rp 900 triliun.
Pada Desember 2018, NPL di sektor industri pengolahan tercatat sebesar 2,52 persen. Namun, per Oktober 2019, NPL industri pengolahan naik signifikan menjadi sebesar 4,12 persen.
"Di industri ini terutama saya kira disumbangkan dari kasus Duniatex Grup ya. Kan di industri ini bukan hanya mencatat di industri hilirnya saja tetapi juga hulunya juga," kata Slamet dalam acara yang sama.
Slamet menjelaskan, total utang Duniatex Grup saat ini mencapai angka sekitar Rp 22 triliun. Jumlah utang tersebut, merupakan total utang gabungan dari induk usaha, anak usaha dan juga total utang pribadi. Total utang itu juga bukan hanya berasal dari bank namun juga dari non bank.
Kendati demikian, karena kasus tersebut saat ini masih dalam tahap sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), penghitungan tersebut masih belum final. Sebab, menunggu hasil penghitungan total utang lewat sidang PKPU.
"Kami berharap setelah sidang PKPU, segera ada homologasi, dan supaya ada kesepakatan untuk segera merestrukturisasi. Karena persoalan Duniatex kan juga melibatkan banyak pekerja di sana, harapanya setelah PKPU bisa menciptakan situasi yang kondusif," kata Slamet.