TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Niaga PT Garuda Indonesia (Persero), Pikri Ilham Kurniansyah memastikan maskapainya tidak akan menaikkan harga tiket pesawat pada masa peak season libur Natal dan Tahun Baru 2020. Menurutnya, harga tiket pesawat Garuda telah diatur dengan aturan Menteri Perhubungan terkait Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).
"Pokoknya enggak ada naik, enggak boleh naik. Kita beri kesempatan masyarakat libur Natal dan Tahun baru," kata dia si Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Selasa, 26 November 2019.
Ia juga menegaskan, kepada seluruh agen travel penjual tiket maskapai untuk tidak menaikkan harga tiket pesawat secara sepihak. Sehingga jika ada yang terbukti menjual tiket pesawat di atas TBA maka akan dimasukkan ke dalam daftar hitam rekanan Garuda Indonesia. "Kalau dia (agen travel) jual di atas TBA maka akan kami blacklist,"ungkapnya.
Pikri menjelaskan, dalam komponen harga tiket terdapat tiga item perhitungan. Ketiganya adalah harga tiket itu sendiri, biaya oprasional Airport Tax atau Passenger Service Charge, dan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 10 persen.