Tempo.Co, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memanggil Ketua Badan Pengelola Transportasi Jakarta atau BPTJ Bambang Prihartono sebagai saksi dalam sidang keenam dugaan monopoli dan diskriminasi usaha yang dilakukan PT Solusi Transportasi atau Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia. Sidang digelar pada Selasa, 26 November 2019.
Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie mengatakan pemanggilan saksi bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai transportasi umum di Jabodetabek. "Sebelumnya kami sudah periksa saksi-saksi di Medan. Agenda pemeriksaa saksi kali ini dari investigator," ujar Dinni dalam sidang di kantor KPPU, Jakarta Pusat.
Menurut pantauan Tempo, sidang dimulai pukul 10.30 WIB. Bambang yang hadir sebagai saksi didampingi oleh dua anak buahnya di BPTJ. Sedianya, sidang diagendakan mulai pukul 08.30 WIB. Namun sidang terlambat digelar lantaran saksi terlambat hadir.
"Saya terlambat karena ada acara yang tidak bisa ditinggalkan. Saya dipanggil Menteri Perhubungan," ujar Bambang sebelum membacakan sumpah.
Pengacara Grab Indonesia, Hotman Paris Hutapea, yang hadir dalam sidang pemeriksaan saksi sempat melayangkan protes. Hotman mempermasalahkan kehadiran Kepala BPTJ yang tidak disertai dengan surat tugas tertulis dari Menteri Perhubungan. Menurut dia, dalam hukum acara, saksi dari institusi mesti mengantongi surat dari atasannya.
"Karena BPTJ berada langsung di bawah menteri, saya minta ada surat tugas. Kalau tidak ada surat tugas, saya minta sidang diundur," ujar Hotman. Kendati begitu, sidang tetap berjalan. Ketua Majelis Komisi mengatakan kehadiran BPTJ sah lantaran sudah dipanggil secara resmi oleh KPPU.
KPPU sebelumnya telah menggelar sidang sebanyak tujuh kali. Sidang hari ini merupakan sidang lanjutan dari sidang sebelumnya.
Perkara ini sebelumnya tertuang dalam Laporan Dugaan Pelanggaran perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator pada sidang kedua beberapa pekan lalu. Sejumlah temuan menyatakan Grab telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan TPI, perusahaan penyedia layanan sewa mobil. Mitra-mitra Grab yang menyewa kendaraan di perusahaan TPI disebut memperoleh keistimewaan dengan menjadi pengemudi prioritas.
Karena itu, mitra independen diduga merasa dirugikan lantaran tidak memperoleh perlakuan yang sama dari Grab. Karena masalah itu, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan TPI.
Ketiganya adalah Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal, dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.