TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menggelar sidang ketujuh atas perkara dugaan monopoli dan diskriminasi usaha yang dilakukan PT Solusi Transportasi atau Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia. Agenda sidang pada Selasa, 26 November 2019 ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh investigator.
Pengacara Grab Indonesia, Hotman Paris Hutapea, mengatakan sidang pemeriksaan saksi akan dilakukan sebanyak dua kali. "Hari ini dan besok akan ada pemeriksaan saksi dari KPPU," kata Hotman sebelum memasuki ruang sidang di kantor KPPU, Jakarta Pusat hari ini.
KPPU sebelumnya telah menggelar sidang sebanyak tiga kali di Medan dan tiga kali di Jakarta untuk kasus dugaan monopoli Grab ini. Adapun agenda sidang hari ini rencananya dimulai pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang ketujuh ini, Hotman mengatakan bakal ada pergantian Ketua Majelis Hakim. Pergantian ini menyusul protes Hotman terhadap sikap anggota majelis hakim, Guntur Saragih, yang sebelumnya diduga melanggar kode etik lantaran memberikan keterangan kepada media. Dalam peraturan sidang, majelis hakim tidak diperkenankan memberikan pernyataan yang membentuk opini kepada masyarakat.
"Sedangkan Guntur, sebelum sidang sudah menggelar konferensi pers yang menyatakan seolah-olah Grab bersalah," ujar Hotman Paris.