Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peserta Turun Kelas karena Iuran, BPJS Kesehatan: Itu Hak Mereka

image-gnews
Presiden Joko Widodo melakukan inspeksi mendadak layanan BPJS Kesehatan ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Kota Bandar Lampung, 15 November 2019. Hasil inspeksi Jokowi, pengguna kartu JKN di RSUD Abdul Moeloek didominasi peserta mandiri atau di luar pembiayaan negara atau daerah. Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo melakukan inspeksi mendadak layanan BPJS Kesehatan ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Kota Bandar Lampung, 15 November 2019. Hasil inspeksi Jokowi, pengguna kartu JKN di RSUD Abdul Moeloek didominasi peserta mandiri atau di luar pembiayaan negara atau daerah. Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau  BPJS Kesehatan menyatakan tak bisa berbuat banyak mengenai adanya sejumlah peserta yang memutuskan turun kelas usai pemerintah menaikkan iuran bulanan. BPJS Kesehatan juga tak memiliki strategi khusus guna mencegah perpindahan kelas tersebut.

"Kami memang tidak ada strategi khusus terkait perpindahan kelas itu, karena itu hak mereka. Kalau peserta merasa iuran tidak sesuai dengan kemampuan mereka, dan ingin pindah kelas itu hak mereka," kata Deputi Direksi Bidang Strategi, Perencanaan, dan Keamanan Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Andi Afdal Abdullah di Jakarta, Ahad 17 November 2019.

Sebelumnya, dilaporkan sejumlah peserta melakukan penurunan kelas. Hal ini terjadi usai pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran kepersertaan BPJS Kesehatan. Hal ini misalnya dilaporkan terjadi di Banka Selatan, Bangka Belitung dan Kulonprogo, Yogyakarta.

Menurut Andi, saat ini BPJS Kesehatan telah memberikan fasilitas pindah kelas lewat aplikasi JKN Mobile. Lewat aplikasi ini peserta bisa mengajukan pindah kelas baik naik ataupun turun kelas. Dengan catatan, peserta adalah peserta lama, bukan pendaftar awal.

Adapun dikutip dari laman BPJS Kesehatan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk pindah kelas adalah minimal harus sudah satu tahun menjadi peserta. Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah satu tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.

Sementara itu, jika telah mengajukan, pemberlakuan perubahan kelas baru bisa dilakukan satu bulan setelah permohonan. Sedangkan, persyaratan yang dibutuhkan untuk perubahan kelas rawat yaitu Kartu Keluarga asli dan fotokopi. 

Selain itu, peserta yang menghendaki penurunan kelas bisa dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari datang ke kantor cabang, kantor kabupaten-kota BPJS Kesehatan, Mall Pelayanan Publik, atau lewat Mobile Customer Service. Nanti peserta, harus mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).

Lebih lanjut, seluruh peserta BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dari sisi tindakan medis maupu obat yang diberikan. Sedangkan yang membedakan adalah kelas kamar bagi peserta yang menjalani rawat inap di rumah sakit.

DIAS PRASONGKO | BISNIS

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

5 hari lalu

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan pada sebuah panel bertajuk
Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

19 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

21 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

24 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

29 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

29 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

30 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.


Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

31 hari lalu

Suasana Rumah Sakit Unpad. Foto : Unpad
Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.


7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

32 hari lalu

Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.


Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

38 hari lalu

Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

Berbagai program terus disiapkan agar Kabupaten Sukabumi dapat mempertahankan UHC.