Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Relaksasi Aturan untuk Angkutan Helikopter Online Disiapkan

image-gnews
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti (tengah) saat memberikan keterangan terkait hasil investigasi KNKT kecelakaan Lion Air JT-610. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti (tengah) saat memberikan keterangan terkait hasil investigasi KNKT kecelakaan Lion Air JT-610. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan relaksasi aturan untuk pengoperasian helikopter sebagai angkutan online. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti mengatakan beleid tersebut akan memuat aspek keselamatan penerbangan, waktu pengoperasian helikopter, hingga pengadaan lahan helipad. 

Menurut Polana, rancangan aturan tentang pengoperasian helikopter online penting segera dibahas lantaran saat ini mode kendaraan tersebut sudah muncul di beberapa negara maju. "Helikopter online ini kini mulai ditawarkan di New York dengan inisiator Uber. Skemanya sama dengan ojek online. Tidak memungkiri nanti di Jakarta segera muncul,” ujar Polana di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 14 November 2019. 

Di samping merancang beleid, Polana berencana menderegulasi beberapa aturan yang menghambat pertumbuhan bisnis helikopter sebagai alternatif angkutan. Namun, ia memastikan pihaknya perlu menggelar diskusi insentif dengan pihak-pihak terkait, seperti operator armada hingga otoritas navigasi. 

Direktur Kelaikudaraan Udaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara atau DKUPPU Kemenhub Avirianto mengatakan, regulator perlu merelaksasikan sejumlah aturan untuk pengoperasian helikopter sesuai dengan jenisnya. Di antaranya regulasi untuk penerbangan helikopter pada malam hari, helikopter untuk ambulans, helicity, hingga helikopter yang disewakan secara privat. “Dalam mencapainya, perlu ada benchmark (tolok ukur) dari negara lain,” tuturnya di tempat yang sama. 

Avirianto mengimbuhkan, hingga kini sudah ada 29 perusahaan helikopter yang terdaftar di Kementerian Perhubungan. Sebanyak 12 perusahaan di antaranya beroperasi di Jakarta. Namun, hanya satu dari 12 perusahaan itu yang menyediakan layanan sewa angkutan untuk helicity. 

Menurut Avirianto, Kemenhub akan berupaya mendorong pertumbuhan bisnis helicity. Utamanya, kata dia, di kota-kota besar seperti Jakarta sebagai alternatif transportasi udara. 

CEO Whitesky Aviation Denon Prawiraatmadja mengatakan Helicity sebagai angkutan online merupakan masa depan bagi operator. Ia mengatakan, saat ini bisnis helikopter tidak dapat lagi menggantungkan harapan pada industri minyak dan gas. 

“Terjadi pergeseran bisnis angkutan udara jenis helikopter. Lebih dari 50 tahun industri heli bergantung pada minyak and gas. Tapi sekarang tidak lagi,” kata Denon. 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jepang Perkenalkan Pemesanan Online untuk Mendaki Gunung Fuji

11 menit lalu

Wisatawan mengambil foto Gunung Fuji yang muncul di sebuah toko serba ada di kota Fujikawaguchiko, prefektur Yamanashi, Jepang 28 April 2024. Kyodo via REUTERS
Jepang Perkenalkan Pemesanan Online untuk Mendaki Gunung Fuji

Sistem pemesanan online untuk jalur paling populer Gunung Fuji diumumkan pada Senin 13 Mei 2024 oleh otoritas Jepang


Bus Putera Fajar Tidak Punya Izin Angkutan, Kemenhub: Masyarakat Jangan Tergiur dengan Tiket Murah

8 jam lalu

Petugas memasuki bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan bus yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Bus Putera Fajar Tidak Punya Izin Angkutan, Kemenhub: Masyarakat Jangan Tergiur dengan Tiket Murah

Bus yang mengangkut puluhan guru dan siswa SMK Lingga Kencana Depok itu tidak memperpanjang uji berjalanya setiap enam bulan.


Kementerian Perhubungan Bisa Cabut Izin Perusahaan Bus yang Sebabkan Kecelakaan Bus di Subang

19 jam lalu

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Kementerian Perhubungan Bisa Cabut Izin Perusahaan Bus yang Sebabkan Kecelakaan Bus di Subang

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa mencabut izin trayek Perusahaan Otobus yang alami kecelakaan di Subang jika ditemukan pelanggaran


Berkaca dari Kecelakaan Bus di Subang, FPKS Minta Kemenhub Lakukan Ramp Check Menghadapi Musim Liburan

22 jam lalu

Petugas memasuki bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan bus yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Berkaca dari Kecelakaan Bus di Subang, FPKS Minta Kemenhub Lakukan Ramp Check Menghadapi Musim Liburan

Kecelakaan bus menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat pada Sabtu malam, 11 Mei 2024.


11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Pariwisata Terguling di Subang, Kemenhub: Bus Tidak Punya Izin Angkutan

1 hari lalu

Rombongan bus SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat, Sabtu, 11 Mei 2024. Foto : Istimewa
11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Pariwisata Terguling di Subang, Kemenhub: Bus Tidak Punya Izin Angkutan

Kemenhub angkat bicara soal kecelakaan bus pariwisata di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.


153 Orang Tewas akibat Banjir Bandang di Afghanistan

1 hari lalu

Seorang pria berjalan di jalan berlumpur, pasca banjir menyusul hujan lebat, di desa Kar Kar, provinsi Baghlan, Afghanistan 11 Mei 2024. REUTERS/Sayed Hassib
153 Orang Tewas akibat Banjir Bandang di Afghanistan

Korban tewas akibat banjir bandang dahsyat di Afghanistan utara telah meningkat menjadi 153 orang di tiga provinsi


Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

2 hari lalu

Asri Damuna. Instagram
Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

Kemenhub membebastugaskan Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara, Asri Damuna, imbas video viral mendatangi Youtuber perempuan untuk diajak ke hotelnya.


Jaringan Komunikasi di Pogapa Terputus, TPNPB-OPM Sebut Warga Mengungsi

2 hari lalu

Pasukan TNI-Polri mengevakuasi jenazah Alexsander Parapak pada Sabtu, 4 Mei 2024, di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah. Dia dibunuh kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan markas Polsek Homeyo. Dokumen: Humas Polda Papua
Jaringan Komunikasi di Pogapa Terputus, TPNPB-OPM Sebut Warga Mengungsi

Warga Nabire tak bisa berkomunikasi dengan keluarganya di Pogapa setelah TNI-Polri datang menggunakan tiga helikopter menjemput jenazah Alexsander.


Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

2 hari lalu

Asri Damuna. Instagram
Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

Kemenhub membebastugaskan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangua Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara Asri Damuna imbas dia mendatangi YouTuber perempuan dan ajak ke hotel.


Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

2 hari lalu

Ilustrasi Viral atau Video Viral. shutterstock.com
Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

Video yang memperlihatkan pria diduga Asri Damuna menggoda seorang Youtuber asal Korea Selatan itu viral di media sosial.