TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada 24 Oktober 2019.
Perpres ini sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Saat ini Menko Maritim dan Investasi dijabat oleh Luhut Pandjaitan.
“Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi,” bunyi Pasal 2 Perpres ini seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Selasa, 5 November 2019.
Dalam perpres tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menjalankan sejumlah fungsi. Salah satunya adalah berwenang untuk menyelesaikan masalah antarkementerian.
"Penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud," bunyi Pasal 3 huruf (e) perpres ini.
Selain itu, Menko Maritim dan Investasi berwenang mengawal kebijakan yang ditetapkan dalam sidang kabinet. "Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah ditetapkan dalam Sidang Kabinet;" tulis Pasal 3 huruf (d).
Berikut daftar lengkap fungsi Kemenko Maritim dan Investasi:
1. Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan investasi;
2. Pengelolaan dan penanganan isu di bidang kemaritiman dan investasi;
3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
4. Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah ditetapkan dalam Sidang Kabinet;
5. Penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
6. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; dan
7. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
AHMAD FAIZ