TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Tongam L Tobing mengingatkan bahwa saat ini toko ponsel hingga toko emas tidak lagi boleh menyediakan layanan gadai. Sebab, usaha pegadaian memang harus mengantongi izin dari otoritas tersebut.
"Sekarang kalau di toko handphone ada titip gadai, toko emas, itu tidak bisa. Dia menjual, ya menjual saja," ujar Tongam di Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. Selanjutnya, kalau pengusaha-pengusaha itu ingin menyediakan layanan gadai, maka mereka mesti mitra usaha pegadaian yang mendapat izin dan terdaftar di OJK.
Tongam mengatakan saat ini OJK memang tengah menata pemberi layanan pergadaian. Ia ingin dengan rapinya industri pegadaian, tidak ada masyarakat yang terjerat dan dirugikan. Pegadaian-pegadaian resmi, tutur dia, diwajibkan memiliki tenaga penaksir dan mempunyai ketentuan mengenai bunga yang transparan. "Mereka juga harus punya jam kerja tetap dan ada badan hukum baik PT atau pun koperasi."
Ketentuan-ketentuan yang disebutkan Tongam soal usaha pegadaian termaktub dalam Peraturan OJK tentang Pegadaian. Beleid itu sejatinya sudah terbit pada 2016. Meski sudah diterbitkan sejak lama, aturan itu tidak serta merta berlaku. Ada jangka waktu perizinan sejak peraturan terbut hingga Juli 2019.
"Kalau setelah itu belum terdaftar maka masuk kategori ilegal," tutur Tongam. Konsekuensi bagi pegadaian ilegal adalah usahanya dihentikan dan ditutup. Sejauh ini, Tongam mengatakan sudah ada 70 perusahaan pegadaian swasta yang terdaftar di OJK di luar PT Pegadaian (Persero). Adapun daftar pegadaian yang sudah terdaftar dan mendapat izin bisa dilihat di laman resmi OJK.
Satgas Waspada Investasi pada awal Oktober 2019 telah mengumumkan adanya 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal. Jumlah tersebut bertambah dengan ditemukannya kembali 16 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapat izin dari OJK tapi telah beroperasi.
Dari 16 kegiatan usaha gadai tersebut, Tongam mengatakan enam berdomisili di Jawa Timur, tujuh berdomisili di Bali, dan tiga di Provinsi Riau. Sehingga, total entitas gadai ilegal yang telah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi OJK hingga Oktober 2019 berjumlah 68 entitas.