TEMPO.CO, Yogyakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) optimistis angka defisit klaim rumah sakit yang selama ini dialami BPJS Kesehatan bisa dihilangkan dalam jangka waktu dua tahun setelah kenaikan iuran.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini menjadi dasar hukum kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan.
“Secara matematis, kalau proyeksi sesuai yang direncanakan dan jumlah peserta sesuai dengan apa yang direncanakan, tidak akan terjadi defisit lagi dalam hitungan dua tahun setelah iuran dinaikkan," ujar anggota DJSN Angger P. Yuwono saat dihubungi Tempo, Rabu 30 Oktober 2019.
Namun, Angger mengakui, hilangnya defisit BPJS Kesehatan itu masih dalam tahap perkiraan. Hanya saja, ia meyakini bahwa perkiraan itu telah benar-benar dihitung melalui berbagai faktor untuk mendekatinya.
“Kami telah membuat simulasi tentang besarnya iuran. Simulasi itu dasarnya adalah data dari BPJS baik lima tahun yang sudah berlalu, maupun proyeksi klaim biaya kesehatan dalam dua tahun mendatang,” ujar Angger.
Adapun variabel yang digunakan untuk melakukan simulasi meliputi klaim rumah sakit, penerimaan premi, hingga keluar atau masuk jumah peserta layanan. “Angka-angka itu pastinya akan terus berubah. Namun kami yakin tidak akan terlalu jauh dari perkiraan,” Angger menambahkan.
Menurut Angger, angka kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah disetujui Presiden Jokowi itu sesuai dengan usulan DJSN ke Kementerian Keuangan. DJSN sebelumnya mengusulkan perubahan iuran untuk empat segmen layanan BPJS. Segmen pertama yakni kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya naik dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu. Kedua, segmen Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPUP) yang presentase iuran masih tetap sebesar lima persen yang terdiri dari empat persen pemberi upah dan satu persen dari pekerjanya.
Lalu segmen ketiga untuk pekerja Penerima Upah Badan Usaha atau pekerja Penerima Upah Swasta. Presentasenya, tetap lima persen dengan rincian kontribusinya empat persen dari pemilik kerja dan satu persen pekerja.
Terakhir, segmen keempat yakni Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU. Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas tiga ini nak dari Rp25,5 ribu menjadi Rp 42 ribu. Kemudian kelas dua naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp110 ribu. Sedangkan untuk kelas satu naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp160 ribu.