TEMPO.CO, Yogyakarta - Kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan menimbulkan kekhawatiran tersendiri tak hanya bagi masyarakat namun juga pemerintah daerah. Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi misalnya, yang menyoroti kemungkinan tingginya angka migrasi atau pindah kelas kepesertaan.
Perpindahan kelas kepesetaraan itu dikhawatirkan berlanjut dampaknya pada akses ke rumah sakit khususnya rumah sakit umum daerah. “Rumah sakit pemerintah daerah itu kelas B. Akan semakin turun jumlah pasiennya, selama sistem pelayanan BPJS berjenjang,” ujar Heroe di Yogyakarta, Rabu 30 Oktober 2019.
Heroe menuturkan, dengan layanan berjenjang BPJS, kategori rumah sakit kelas D berkelimpahan pasien. Sebab, semua pasien harus memulai dari D, jika tidak tertangani baru ke C, jika masih tidak tertangani baru naik B dan kalau tetap tidak tertangani baru ke kelas A.
“Dengan sistem layanan berjenjang seperti itu, artinya investasi kami untuk membangun RSUD dengan membeli peralatan canggih, membangun gedung yang baik, dokter senior dan spesialis yang lengkap bisa menjadi sia-sia,” ujar Heroe.
Sebab, ujar Heroe, semua pasien untuk memperoleh layanan berkualitas harus urut rujukannya dari layanan tingkat D-C-B baru ke A. “Berapa lama waktunya ? Berapa biaya masyarakat untuk mobilitas layanan berjenjang itu. Pindah dari rumah sakit ke rumah sakit lainnya? Berapa tambahan biaya akibat tidak segera ditangani oleh dokter dan rumah sakit terbaik?,” ujarnya.