Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jika Iuran BPJS Tak Naik, Defisit Bisa Mencapai Rp 77 Triliun

image-gnews
Aktivitas pelayanan di kantor BPJS kesehatan Jakarta Pusat. TEMPO/Tony Hartawan
Aktivitas pelayanan di kantor BPJS kesehatan Jakarta Pusat. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan optimistis kenaikan iuran hingga 100 persen dapat berdampak positif pada likuiditas dan perlahan mengatasi persoalan defisit keuangan yang tak kunjung mereda sejak 2014 lalu. “Tapi mungkin tidak akan langsung selesai defisit 2019 tertutup, secara bertahap, setidaknya di 2020 kita sudah bernafas legas,” ujar juru bicara BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf kepada Tempo, Rabu 30 Oktober 2019. 

Iqbal berujar pasca kenaikan iuran dilakukan, lembaganya terus berbenah dan menyusun rencana prioritas. “Kami dalam jangka pendek harus segera menyelesaikan keterlambatan pembayaran klaim pada rumah sakit, ini sudah mulai dilakukan karena kenaikan iuran untuk kelas penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah kan sudah dilakukan pada 1 Agustus 2019,” katanya. 

Adapun berdasarkan kalkulasi sementara yang dilakukan BPJS Kesehatan, surplus diproyeksi akan mulai terjadi di tahun depan. Sebaliknya, jika opsi kenaikan iuran tak diambil, defisit akan terus bertambah, dan diprediksi mencapai Rp 77 triliun di 2024.

Meski demikian, Iqbal mengatakan BPJS Kesehatan tak hanya mengandalkan kenaikan iuran untuk mengatasi defisit. Menurut dia, ada sejumlah upaya lain yang akan dilakukan di antaranya memperbaiki tata kelola anggaran dan memastikan seluruh sistem berjalan efisien. “Contohnya untuk pemberlakuan kapitasi berbasis komitmen pelayanan, artinya fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) harus memenuhi parameter yang diprasyaratkan dalam peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur, dan penerapan rujukan online,” ujar dia. 

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengungkapkan kenaikan iuran PBI pada Agustus 2019 belum akan mampu menutup defisit keuangan yang diperkirakan Kementerian Keuangan mencapai Rp 32,8 triliun. Pasalnya, hingga akhir tahun ini, dana yang terkumpul dari kenaikan iuran PBI baru sebesar Rp 12,7 triliun. Adapun dana tersebut berasal dari PBI tanggungan APBN dan APBD. 

Kenaikan itu diberlakukan pada 96,6 juta peserta PBI dari APBN dan 37 juta peserta yang ditanggung APBD. “Untuk menutup sisa defisit itu pemerintah tetap harus memberikan dana bantuan kepada BPJS Kesehatan,” kata Timboel. “Jika tidak maka akan menjadi beban program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tahun depan. “Sehingga utang ke rumah sakit dan mitra sudah dibayarkan semua di 2019, dan 2020 dimulai tanpa utang ke rumah sakit,” ucap dia. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

10 jam lalu

BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

Dengan membayar iuran sebelum tanggal 10 tiap bulannya, status kepesertaan JKN-nya sipastikan akan tetap aktif dan bisa digunakan kapanpun untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.


Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

8 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

8 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN


Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

17 hari lalu

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan pada sebuah panel bertajuk
Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.


Pengamat Sebut Indonesia Terancam Twin Deficit, Apa Itu?

20 hari lalu

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung, Priok, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Namun nilai ekspor mengalami penurunan secara tahunan. Tempo/Tony Hartawan
Pengamat Sebut Indonesia Terancam Twin Deficit, Apa Itu?

Indonesia berisiko menghadapi kondisi 'twin deficit' seiring dengan menurunnya surplus neraca perdagangan.


Pemerintah Sepakat Jaga Defisit Anggaran 2025 3 Persen, Apindo: Penyusunan RAPBN Mesti Displin

27 hari lalu

Shinta Widjaja Kamdani, CEO Sintesa Group.
Pemerintah Sepakat Jaga Defisit Anggaran 2025 3 Persen, Apindo: Penyusunan RAPBN Mesti Displin

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menanggapi soal keputusan pemerintah menjaga defisit APBN 2025 di bawah 3 persen.


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

31 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

33 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

36 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

41 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.