Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara berujar keputusan besaran kenaikan iuran tersebut dilakukan bukan tanpa dasar. Termasuk di dalamnya telah menghitung kemampuan untuk menutup defisit menahun BPJS Kesehatan. “Itu berdasarkan pertimbangan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), perhitungannya dibandingkan antara manfaat dengan nilai premi berapa,” kata dia.
Suahasi menambahkan berdasarkan hasil audit dari Badna Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang sudah disampaikan kepada dewan dan publik, kenaikan penghimpunan iuran tersebut juga akan memperbaiki berbagai hal. “Mulai dari manajemen, data, hubungan BPJS dengan fasilitas kesehatan, dan juga untuk efisiensi BPJS,” ujarnya.
Sementara itu, Pengamat ekonomi dari Universitas Sebelas Maret Solo, Lukman Hakim mengatakan pemerintah harus bersikap transparan agar kenaikan iuran itu dapat diterima oleh masyarakat luas. “Hasil kajian yang mendasari kenaikan ini harus dibuka ke publik,” ucapnya.
Menurut Lukman, kenaikan iuran juga tak bisa hanya didasarkan pada upaya pemerintah untuk menambal defisit semata. “Sebab tarif yang murah saja banyak yang menunggak, apalagi dinaikkan,” katanya. Dia mengatakan, penentuan tarif harus menggunakan analisis kemampuan dan kemauan untuk membayar. “Itu harus dibandingkan, dan harus memiliki titik temu agar kebijakan bisa berjalan efektif.”
GHOIDA RAHMAH | AHMAD FAIZ | AHMAD RAFIQ