Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Impor Besi dan Baja Melonjak, Industri Domestik Duga Ada 3 Sebab

image-gnews
Ilustrasi Industri Baja dan Besi. TEMPO/Subekti
Ilustrasi Industri Baja dan Besi. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan pengusaha mengeluhkan lonjakan impor besi dan baja meskipun pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan pengendalian impor komoditas tersebut. Peraturan Menteri Perdagangan No. 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya dinilai tak berhasil mengendalikan impor besi dan baja. 

Beleid itu mengatur impor besi dan baja tidak lagi diperiksa menggunakan skema post border, melainkan dikembalikan ke pabean melalui pusat logistik berikat (PLB). Peraturan tersebut berlaku mulai 20 Januari 2019. 

“Namun ketentuan itu masih belum bertaji. Akibatnya sepanjang tahun ini, kami para produsen besi dan baja seolah-olah dipaksa pasrah dengan laju impor besi dan baja yang tinggi,” kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) Ismail Mandry, ketika dihubungi, Rabu, 9 Oktober 2019.

Badan Pusat Statistik mencatat, nilai impor besi dan baja sepanjang Januari-Agustus 2019 mencapai US$ 6,38 miliar. Angka itu tumbuh 5,5 persen dari periode yang sama pada tahun lalu.

Ismail mengatakan terdapat tiga hal yang membuat laju impor besi dan baja masih terus tumbuh pada tahun ini. Pertama, belum adanya peraturan tambahan mengenai pengalihan jalur importasi besi dan baja. 

Kedua, masih adanya kebocoran importasi besi dan baja melalui PLB. Ketiga, belum adanya sistem pengecekan otomatis yang dapat memeriksa kebutuhan dan produksi dari besi dan baja di Indonesia.

Terkait dengan belum adanya peraturan tambahan mengenai pengalihan jalur importasi besi dan baja dari post border ke PLB, dia mengatakan hingga saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menerbitkan aturan yang memandatkan Direktorat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan importasi di PLB.

Ismail mengaku telah mendapatkan informasi, Direktorat Bea dan Cukai belum bisa secara maksimal melakukan pemeriksaan impor besi dan baja. "Sebab, belum ada peraturan berbentuk petunjuk teknis dari Kemenkeu untuk melaksanakan kebijakan pengawasan,” ujarnya.

Sementara itu, juga terjadi sejumlah kecurangan terkait dengan impor melalui PLB. Fenomena itu terjadi meskipun untuk melakukan importasi besi dan baja, rekomendasi impor dari Kementerian Perindustrian dan perizinan impor dari Kementerian Perdagangan telah diperketat. Dia menduga masih terjadi aktivitas kongkalikong antara importir nakal dengan sejumlah oknum pejabat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

14 jam lalu

Sejumlah pegawai Direktorat Bea dan Cukai meikuti upacara peringatan hari Pabean Internasional ke-60 di halaman kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (26/1). Peringatan hari Pabean Internasional kali ini mengusung tema
Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.


Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

15 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.


Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

21 jam lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai . TEMPO/Dhemas Reviyanto
Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.


Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

22 jam lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?


Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

23 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.


Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

1 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.


Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

1 hari lalu

Warung barokah  tempat berjualan  Nase Ramoy, nasi campur dengan olahan dari berbagai jerohan sapi di jalan Pintu Gerbang  Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tempo/Rully Kesuma
Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.


Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

1 hari lalu

Ilustrasi bea cukai. Shutterstock
Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.


Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?


Terpopuler Bisnis: Waktu Tempuh Kereta Cepat Jakata-Surabaya, Bea Cukai Tukang Palak Berseragam

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Terpopuler Bisnis: Waktu Tempuh Kereta Cepat Jakata-Surabaya, Bea Cukai Tukang Palak Berseragam

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Senin, 29 April 2024, dimulai dari waktu tempuh perjalanan kereta cepat Jakarta - Surabaya.