TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan pengusaha mengeluhkan lonjakan impor besi dan baja meskipun pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan pengendalian impor komoditas tersebut. Peraturan Menteri Perdagangan No. 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya dinilai tak berhasil mengendalikan impor besi dan baja.
Beleid itu mengatur impor besi dan baja tidak lagi diperiksa menggunakan skema post border, melainkan dikembalikan ke pabean melalui pusat logistik berikat (PLB). Peraturan tersebut berlaku mulai 20 Januari 2019.
“Namun ketentuan itu masih belum bertaji. Akibatnya sepanjang tahun ini, kami para produsen besi dan baja seolah-olah dipaksa pasrah dengan laju impor besi dan baja yang tinggi,” kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) Ismail Mandry, ketika dihubungi, Rabu, 9 Oktober 2019.
Badan Pusat Statistik mencatat, nilai impor besi dan baja sepanjang Januari-Agustus 2019 mencapai US$ 6,38 miliar. Angka itu tumbuh 5,5 persen dari periode yang sama pada tahun lalu.
Ismail mengatakan terdapat tiga hal yang membuat laju impor besi dan baja masih terus tumbuh pada tahun ini. Pertama, belum adanya peraturan tambahan mengenai pengalihan jalur importasi besi dan baja.
Kedua, masih adanya kebocoran importasi besi dan baja melalui PLB. Ketiga, belum adanya sistem pengecekan otomatis yang dapat memeriksa kebutuhan dan produksi dari besi dan baja di Indonesia.
Terkait dengan belum adanya peraturan tambahan mengenai pengalihan jalur importasi besi dan baja dari post border ke PLB, dia mengatakan hingga saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menerbitkan aturan yang memandatkan Direktorat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan importasi di PLB.
Ismail mengaku telah mendapatkan informasi, Direktorat Bea dan Cukai belum bisa secara maksimal melakukan pemeriksaan impor besi dan baja. "Sebab, belum ada peraturan berbentuk petunjuk teknis dari Kemenkeu untuk melaksanakan kebijakan pengawasan,” ujarnya.
Sementara itu, juga terjadi sejumlah kecurangan terkait dengan impor melalui PLB. Fenomena itu terjadi meskipun untuk melakukan importasi besi dan baja, rekomendasi impor dari Kementerian Perindustrian dan perizinan impor dari Kementerian Perdagangan telah diperketat. Dia menduga masih terjadi aktivitas kongkalikong antara importir nakal dengan sejumlah oknum pejabat.