Adapun, terkait dengan sistem pengecekan otomatis yang disebutnya dengan smart machine engine, hal itu baru dapat dilakukan pada produk baja flat pada awal bulan ini. Sementara itu, untuk produk lain, sistem tersebut menurutnya belum dapat dilakukan.
Sistem itu, kata Ismail, akan memberikan informasi mengenai data ketersediaan stok produk besi dan baja di dalam negeri yang terkoneksi dengan Kemenperin dan Kemendag sebagai bahan penerbitan izin impor. “Sistem ini butuh basis data yang akurat dan kuat. Sementara baru satu produk yang bisa kita akomodasi. Harapannya produk lain juga dapat kita berlakukan seperti ini,” katanya.
Senada, Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk. Silmy Karim menyebutkan belum adanya peraturan dari Kemenkeu terkait dengan petunjuk teknis pemeriksaan impor di PLB menjadi salah satu penyebab laju impor besi dan baja masih terus tumbuh. Dia pun mendesak agar Kemenkeu segera menerbitkan aturan tersebut agar perlindungan terhadap produk besi dan baja dalam negeri dapat segera dilakukan.
Persoalan lain adalah laju impor sepanjang tahun ini merupakan efek dari izin impor yang diterbitkan sebelum Permendag No.110 Tahun 2018 berlaku. "Jumlah izin impor sebelum beleid itu berlaku sangat besar, sehingga masih bisa digunakan untuk memasukkan barang sampai tahun ini,” kata Silmy.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan mengaku heran laju impor besi dan baja di Indonesia masih mengalami pertumbuhan. Pasalnya, pemerintah pada tahun ini sudah sangat agresif menekan impor besi dan baja.
“Tahun ini kami dari importir besi dan baja justru berteriak-teriak. Terutama importir produsen," ujar Erwin. "Sebab Kemenperin sulit sekali mengeluarkan rekomendasi impor jika volume impor yang kami ajukan di atas 10.000 ton."
Menanggapi hal tersebut, ekonom Core Indonesia Mohammad Faisal meminta pemerintah untuk mengkaji ulang ketentuan importasi besi dan baja. Pasalnya komoditas tersebut telah lama mengalami tekanan akibat laju impor yang tinggi.
“Saya pikir tidak hanya pengawasannya, namun perlu juga diberlakukan kebijakan nontarif seperti penguatan kepatuhan dalam hal standar nasional Indonesia (SNI). Supaya pengendalian impor ini dapat berlaku secara berlapis,” ujar Faisal.
Terpisah, ketika dimintai keterangan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Wisnu Wardhana dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi belum memberikan jawaban soal lonjakan impor besi dan baja tersebut.
BISNIS