Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AFPI: UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Fintech Sudah Mendesak

image-gnews
Suasana acara Indonesia Fintech Forum 2019 di Gedung Dhanapala, Jakarta, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Suasana acara Indonesia Fintech Forum 2019 di Gedung Dhanapala, Jakarta, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede mengusulkan adanya Undang-Undang atau UU Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Financial Technology (fintech) segara dibuat. Menurutnya, kebutuhan akan regulasi tersebut sudah kian mendesak karena pertumbuhan usaha dalam sektor ini begitu besar.

"Salah satu dibutuhkan alasan adanya Undang-Undang, karena fintech bagian dari kemajuan digital 4.0, karena ini tidak akan berhenti di sini. Jadi peranan fintech ke depan semakin lebih besar jadi dibutuhkan perangkat yang lebih tinggi yaitu UU," ujarnya di Kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2019.

Dia mengatakan, bahwa sering disalahkan terkait pencurian data, walaupun aktivitas tersebut dilakukan oleh fintech ilegal. Padahal Tumbur menambah, anggota telah dibatasi dalam mengakses data pribadi para nasabah atau peminjam dari peer to peer (P2P) landing.

Tumbur melanjutkan AFPI memastikan fintech yang masuk menjadi anggota AFPI dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hanya boleh mengakses kamera dan mikrofon pengguna. "Jadi dan kami dilarang untuk menyebarluaskan," tambahnya.

"Kami minta keadilan, kenapa kami yang sudah dibatasi mengatur sedemikian rupa, kenapa yang lain enggak kaya gini. Tetapi ini yang harus diatur sebenarnya, yang harus diatur dalam UU perlidungan data pribadi."

Dalam mencoba merealisasikan usulan ini, Tumbur bersama OJK telah bekerja sama dalam menyiapkan kajian dan rumusan terkait UU Fintech dan Perlindungan Data Pribadi, yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk diwujudkan sebagai UU."UU Perlindungan Data Pribadi tidak hanya bagi fintech lending, tapi untuk seluruh aplikasi yang meminta akses," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia juga menyarankan, bahwa nanti dalam kedua UU tersebut harus memasukkan tentang penyelenggaraan dari fintech, tata kelola, dan pengawas dari lembaga uang digital ini.

Seperti diketahui RUU Perlindungan Data Pribadi sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. Namun hingga berakhirnya periode anggota DPR 2014-2019, tak kunjung dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang. 

Sementara itu, Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan fintech ilegal harus dijadikan musuh bersama bangsa Indonesia. "Karena banyak kasus yang terjadi di Indonesia fintech ilegal menyerang dan meneror peminjamnya, sampai membuat orang bunuh diri," ujar dia forum yang sama.

Kuseryansyah menggaransi tidak akan ada ancaman, teror, maupun penagihan secara kasar yang dilakukan oleh anggotanya kepada peminjam yang telat bayar. Apabila pihaknya, menemui hal tersebut, akan ada sanksi yang diberikan kepada fintech tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

19 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

21 hari lalu

Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

Mahkamah Konstitusi Uganda hanya merubah beberapa bagian dalam undang-undang anti-LGBTQ.


Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

28 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

PKS menganggap penyusunan dan pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa dan belum melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.


OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

31 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.


Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

Fintech lending UKU memprediksi kenaikan pengajuan pinjaman selama Ramadan.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

34 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

35 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


Langkah Aspire Kukuhkan Posisi di Pasar Indonesia

37 hari lalu

Langkah Aspire Kukuhkan Posisi di Pasar Indonesia

Aspire bekerjasama dengan Mastercard tawarkan solusi kartu korporat untuk memudahkan UMKM