TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS lewat agenda Rapat Dewan Komisioner pada Senin, 23 September 2019 memutuskan menurunkan tingkat suku bunga penjaminan sebesar 25 basis poin. Penyesuaian terjadi untuk suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan di Bank Perkreditan Rakyat, serta suku bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan ada tiga alasan mengapa lembaganya memutuskan menurunkan tingkat suku bunga penjaminan. Pertama, penurunan itu sejalan dengan penurunan bertahap pada suku bunga simpanan perbankan pasca penurunan suku bunga kebijakan moneter.
"Setelah Bank Indonesia memutuskan menurunkan suku bunga acuan, perbankan mulai merespon dengan melakukan penyesuaian pada suku bunga simpanan khususnya time deposit," kata Halim saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa 24 September 2019.
Di sisi lain, komponen distance margin yang merupakan representasi intensitas persaingan antar bank menunjukkan tren stabil. Kondisi ini diperkirakan akan berlanjut dan mempengaruhi kebijakan tingkat bunga penjaminan ke depan.
Kedua, menurut Halim, penurunan tingkat suku bunga penjaminan juga sejalan dengan membaiknya prospek dan risiko likuiditas perbankan di tengah tren perbaikan pertumbuhan simpanan. Indikasi tersebut terlihat lewat membaiknya Loan to Deposit Ratio atau LDR yang semakin membaik.
Baca Juga:
Berdasarkan data OJK, LDR perbankan cenderung membaik dari 94,28 persen pada Juni 2019 menjadi 93,81 persen pada Juli 2019. Pertumbuhan DPK bank umum pada Juli 2019 juga membaik menjadi 8,01 persen year on year (YoY) dari 7,42 persen pada bulan sebelumnya.
Pada periode yang sama, pertumbuhan kredit berada di posisi 9,91 persen YoY pada Juni 2019 sedikit menurun dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 9,58 persen. Hingga akhir tahun 2019 proyeksi pertumbuhan kredit dan DPK masing-masing adalah 11,7 persen dan 7,4 persen.
Ketiga, penurunan juga sejalan dengan stabilnya kondisi sistem keuangan sejalan dengan meredanya volatilitas di pasar keuangan. Indikator tersebut tercermin lewat rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Menurut catatan LPS, rata-rata nilai tukar mencapai Rp 14.161 per dolar AS pada periode observasi 21 Agustus – 17 September 2019.
Rupiah tercatat, melemah terbatas sebesar 0,7 persen dari rata-rata nilai tukar pada periode observasi pada 12 Juli– 8 Agustus 2019. Namun secara point to point, rupiah menguat 0,9 persen, dari level Rp 14.231 per dolar AS pada 8 Agustus 2019 menjadi Rp 14.100 per dolar AS pada 17 September 2019.
Selain itu, Indeks Stabilitas Perbankan atau BSI mencapai 99,93 pada posisi Agustus 2019, naik 5 bps dari posisi Juli 2019 (99,88). Berdasarkan update menggunakan data per 16 September 2019 posisi BSI kembali naik ke level 99,95.
"Angka ini masih berada dalam kategori normal sejalan dengan adanya tekanan market pressure khususnya di indikator Indeks Harga Saham Gabungan," kata Halim, Ketua Dewan Komisioner LPS.