TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Ignasius Jonan melantik perwira menengah di TNI Angkatan Udara, Kolonel (Pas) Roy Rassy Fay M. Bait sebagai Kepala Bagian Umum dan Hukum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) ESDM dikecam banyak pihak.
Direktur Imparsial Al Araf misalnya. Ia mengatakan prajurit aktif TNI tidak bisa menduduki jabatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebab, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI hanya membatasi beberapa kementerian dan lembaga negara saja yang bisa ditempati oleh militer dan Kementerian ESDM tidak termasuk di dalamnya.
“Karena itu, penempatan tersebut kurang tepat karena tidak sejalan dengan UU TNI,” kata Al Araf saat dihubungi di Jakarta, Ahad, 22 September 2019. Araf juga memastikan belum ada aturan lex specialis yang kemudian memungkinkan TNI masuk ke ranah sipil, di luar yang diatur UU TNI.
Kalaupun masuk ke kementerian di luar yang diatur oleh UU TNI, maka prajurit tersebut harus pensiun dini dan tidak aktif lagi di TNI. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 47 ayat 1 UU TNI yang menyebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Adapun pada Pasal 47 ayat 2 UU TNI juga disebutkan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
Sebelumnya pada Kamis, 19 September 2019, Menteri Jonan melantik perwira menengah di TNI Angkatan Udara, Kolonel (Pas) Roy Rassy Fay M. Bait sebagai Kepala Bagian Umum dan Hukum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) ESDM. "PSDM ESDM bangun lima kampus mulai tahun depan, (baru sekarang) karena kita sudah lama tidak berusaha kembangkan SDM di pertambangan. Saya kira juga harus ada program pengenalan kedisiplinan," kata Jonan saat itu.
Sementara itu, Roy mengatakan sebelum dilantik, dia sudah menghadap Menteri ESDM untuk diberikan poin penugasan. "Saya dimohon membantu kedisiplinan di lembaga pendidikan karena ada pembangunan di lima (kampus) itu yang tertib dan berkualitas," katanya.
Kendati demikian, Araf khawatir situasi ini akan akan membuka ruang masuknya TNI ke ranah sipil kembali, seperti pernah terjadi pada masa Orde Baru yang dikenal dengan nama dwifungsi. “Di mana TNI tidak hanya terlibat urusan pertahanan tapi juga non-pertahanan dan menduduki di beberapa jabatan sipil,” kata dia.