Pandangan serupa disampaikan oleh Ketua Komisi Pertahanan DPR Abdul Kharis Almasyhari. Politikus PKS tersebut menyebut Kementerian ESDM tidak termasuk dalam wilayah yang bisa dimasuki oleh prajurit TNI, sesuai Pasal 47 ayat 2 UU TNI. Kalaupun masuk ke dalamnya, prajurit tersebut harus pensiun dini. “UU TNI belum ada perubahan, mestinya gak boleh (dilantik sebagai pejabat ESDM)”
Kepada Tempo, Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Madya Pertama TNI Fajar Adriyanto mengatakan pelantikan ini berawal dari adanya permintaan Kementerian ESDM kepada Markas Besar TNI. Lalu, permintaan itu diteruskan ke pihak TNI A untuk selanjutnya diberikan nama prajurit yang akan ditugaskan.
Fajar juga memastikan Roy masih merupakan prajurit aktif. Sehingga setelah masa jabatannya di Kementerian ESDM berakhir, Roy akan kembali ke TNI AU. “Ini hanya perbantuan,” kata Fajar.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial membenarkan adanya permintaan dari kementeriannya kepada Mabes TNI. Permintaan itu disampaikan langsung oleh Menteri Jonan sampai akhirnya melantik sendiri Roy sebagai pejabat baru ESDM. Ego juga membenarkan Roy masih menjadi prajurit aktif TNI.
Saat ditanya apakah keberadaan prajurit aktif ini bertentangan dengan UU TNI, Ego menjawab Kementerian ESDM dan TNI sebelumnya telah menyepakati MoU bersama. MoU inilah yang menjadi dasar pelantikan Roy. MoU diteken pada Juli 2017 di masa Panglima TNI Gatot Nurmantyo, dalam rangka pengamanan, survei, pemanfaatan bidang ESDM dan pengembangan sumber daya manusia.
Menurut Ego, kementeriannya membutuhkan tenaga Roy untuk program kedisiplinan di unit BPSDM yang tersebar di banyak wilayah. Sebab, kata dia, pengelolaan sumber daya alam saat ini tak bisa lagi menggunakan cara-cara lama. Tapi, Ego memastikan, keberadaan Roy hanya sementara. “Untuk mendisiplinkan pegawai, jadi kami minta ke Panglima TNI untuk menugaskan (Roy) selama setahun,” kata dia.
Sementara, Kepala Biro Komunikasi, Layanan informasi Publik, dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan kementeriannya tidak mungkin melanggar aturan dalam pelantikan ini. Ia juga berharap, kedisiplinan TNI bisa menular ke BPSDM Kementerian ESDM. “Yang jelas menurut aku, nggak akan melanggar aturan, dijamin,” kata Agung.