TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU Guntur Saragih sedang menyelesaikan penyusunan rekomendasi kepada pemerintah terkait dengan impor garam. Pihaknya masih merumuskan bentuk rekomendasi terkait importasi garam.
Guntur menyebutkan penyusunan rekomendasi tersebut akan rampung agar diberikan dalam waktu dekat. “Dalam rekomendasi ada beberapa hal yang kami sarankan kepada Pemerintah, seperti persaingan harus lebih dibuka di bidang importasi garam,” ujarnya, Rabu, 18 September 2019.
Adapun rekomendasi itu meliputi terkait persoalan garam impor seperti penetapan volume dan harga patokan garam impor. Selain itu, komisi juga meminta pengawasan pemerintah terhadap impor garam harus diperbaiki sehingga tidak terdapat rembesan garam impor ke pasar yang dapat menekan harga produksi lokal.
KPPU sebelumnya sudah memutuskan bahwa para terlapor dalam perkara importasi garam tidak bersalah. Namun begitu, masih ada persoalan lain pada industri garam sehingga praktik bisnis saat ini mengakibatkan petani lokal kalah bersaing.
Salah satu persoalan tersebut yakni lemahnya pengawasan terhadap impor garam dari pemerintah terhadap para importir. Hal ini yang menyebabkan terjadinya kebocoran garam impor yang seharusnya khusus diperuntukkan bagi industri ternyata beredar pula ke pasar ritel.
Baca Juga:
Guntur menyatakan ada beberapa hal yang ditemukan pascapersidangan. Meski diputuskan Pasal 11 UU No.5 Tahun 1999 tidak dilanggar, fakta persidangan menemukan problematika terkait industri garam dan kebijakan pemerintah.
"Kami temukan ada mekanisme pengawasan yang kurang berfungsi di Kementerian Perindustrian sehingga importir ini menjual garam kepada nama-nama pembeli yang tidak terdaftar,” kata Gungur.
Padahal, menurut regulasi, importir mesti menyertakan nama perusahaan pembeli sebagai syarat impor kepada pemerintah. “Mayoritas penjualan garam impor kepada pembeli yang bukan didaftarkan."