TEMPO.CO, Jakarta -Vice President Relations Pertamina Hulu Energi Ifki Sukarya mengatakan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sehingga proses penanganan saat ini dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, dan terus memberikan informasi terkait perkembangan penanganan insiden kebocoran minyak di Sumur YYA-1 yang berlokasi di Lepas Laut Jawa Barat, Karawang.
“Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dan memberikan update informasi data yang diperlukan sesuai dengan prosedur. Karena itu kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait yang telah membantu penanganan ini,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 September 2019.
Ifki menambahkan, penyampaian informasi dan data selalu dilakukan secara berkala dan terbuka sesuai dengan prosedur baik melalui media massa maupun media informasi korporat seperti laman Pertamina.
“Kami terus menyampaikan update harian mengenai penanganan peristiwa ini melalui situs phe.pertamina.com. Dari situs tersebut, masyarakat umum dapat mengakses langsung data dan informasi yang sudah disediakan. Hal itu di luar informasi yang juga kami sampaikan melalui media massa sehingga jangkauannya lebih luas,” ungkapnya.
Sementara itu, Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM atas nama Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (KORMAS) menyatakan Pertamina belum membuka data secara lengkap atas kebocoran yang terjadi di sumur YYA- 1 hingga menyebabkan tumpahan minyak.
Aktivis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional Bagus mengatakan telah melayangkan dua kali surat permohonan agar Pertamina membuka data sumur YYA-l secara lengkap.
"Surat pertama telah kami sampaikan pada 7 Agustus 2019, hanya saja pada 20 Agustus lalu PT Pertamina menyatakan tidak menguasai informasi yang dimintakan, untuk itu melayangkan kembali permohonan informasi yang kedua termasuk kepada PHE pada 30 Agustus 2019, tapi sampai saat ini belum ada jawaban tertulis yang kami terima," kata Bagus di Kantor Walhi Eksekutif Nasional, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2019.
Menurut Bagus, permohonan informasi tersebut dilakukan dengan mekanisme Pasal 22 Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bagus meminta Pertamina untuk jujur dan segera membuka informasi mengenai kondisi sumur-sumur lainnya dan kelayakan operasional yang dijalankan Pertamina Hulu Energi (PHE) di Blok Offshore North West Java (ONWJ). Adapun isi dalam KORMAS terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, Forum Komunikasi DAS Citarum (ForkadasC+), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Greenpeace, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA).