Penetapan anggota BPK anyar memang sudah molor dari jadwal yang telah dirancang DPR. Saat ini, posisi nama-nama bakal anggota BPK itu masih berada di level Dewan Perwakilan Daerah alias DPD untuk diuji. “DPD sedang menggelar tes uji kelayakan dan kepatutan bagi 62 nama calon anggota BPK. Hari ini adalah hari kedua,” kata Wakil Ketua Komite IV DPD Ayi Hambali kepada Tempo, Selasa, 17 September 2019.
Ayi menyitir, sesuai dengan jadwal DPD, tes uji kelayakan dan kepatutan bakal rampung sebelum DPR menggelar rapat paripurna untuk menetapkan lima anggota BPK yang terpilih. Setelah uji kelayakan digelar, DPD berencana menghelat rapat pleno untuk merangking 62 calon anggota BPK.
Ia memastikan pada 18 hingga 19 September, hasil tes tersebut sudah bisa dibahas dalam rapat paripurna. “Setelah disetujui, baru diserahkan ke DPR,” ujarnya. Adapun 62 nama yang kini tengah diproses di DPD itu ialah nama-nama yang sebelumnya disetor oleh pimpinan DPR. Di sisi lain, dua pekan lalu, Komisi XI menggelar tes uji kelayakan bagi 32 nama calon anggota BPK.
Adanya perbedaan jumlah calon yang diproses oleh DPD dan Komisi XI DPR terjadi karena adanya perbedaan suara di level pimpinan fraksi soal penyaringan anggota BPK. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebelumnya menyatakan Komisi XI memang telah menyetor 32 nama calon anggota BPK ke pimpinan. Namun nama-nama itu dimentahkan kembali menjadi 62 nama lantaran suara fraksi terbelah. “Lima fraksi tidak setuju 32 nama, lima lainnya setuju,” ujar Fahri kepada Tempo.
Komisi XI sebagai pemilik hajat sedang mengejar tenggat proses penetapan pemilihan anggota BPK. Berdasarkan undang-undang Nomor 15 Tahun 2006, anggota BPK periode baru mesti dipilih selambat-lambatnya sebulan sebelum periode anggota BPK lama berakhir.
FRANCISCA CHRISTY